Global Cyber News| Jayapura – Pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2020, bertempat di Cenderawasih Room Swiss-Bell Hotel Jayapura telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada Serentak di 11 Kabupaten Provinsi Papua yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Jendral Pol. (Purn) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A, PH.D didampingi Wakil Gubernur Provinsi Papua Klemen Tinal SE, MM.
Hadir dalam kegiatan:
Kapolda Papua Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw, Kabinda Papua Brigjen Tni Abdul Haris Napoleon, Danlanud Silas Papare Marsma Tni Au Pnb Budhi Achmadi, M. Sc, Danlantamal X Jayapura Brigjen (Mar) TNI Nuri Andrianis Jatmika, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Drs. Akmal Malik, M.Si, Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Dr. Drs. Bahtiar M.Si, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Dr. Mochamad Ardian Noervianto, M.Si, Direktorat Jendral Bina Administrasi Kewilayahan Dr. Drs. Syafrizal Za, M.Si, Kepala Pengadilan Tinggi Papua Heru Pramono, SH, M.HUM, Kasdam XVII/Cenderawasih Brigjen Tni Bambang Trisnohadi, Danrem 172/PWY kolonel inf. Izak pangemanan, M.Han, Ketua DPR Papua Jhony Banua Rouw, SE, Para Kapolres 11 Kabupaten yang melaksanakan Pilkada, Dandim 1701/Jayapura Letkol INF. Edwin Apria Candra, Asisten II Bidang Kesra Setda Provinsi Papua DR. Drs. Muhammad Musaad, M.Si, Rektor Uncen Dr. Ir. Apolo Safanpo, ST, MT.
Ketua KPU Provinsi Papua Theodorus Kossay, S.S, M.Hum, dalam paparannya mengatakan bahwa kami KPU Provinsi Papua untuk tahun ini tidak melaksanakan Pilkada, tetapi kami tetap mendorong dan berpartisipasi terhadap 11 Kabupaten yang akan mengikuti Pilkada tahun 2020, KPUD Provinsi Papua dan 11 KPU Kabupaten siap melaksanakan Pilkada dengan mengikuti protokol kesehatan.
Tahapan sekarang yaitu melakukan rekrutmen PPDP mulai dari tanggal 24 Juni sampai dengan 14 Juli 2020 dan bertugas untuk melakukan pencaklikan, kedua adalah Verivikasi terhadap bakal dukungan pasangan calon yang menyebar di 6 KPU Kabupaten yaitu Kabupaten Keerom 6 Bakal Calon, Kabupaten Mamberamo Raya 1 Bakal Calon, Kabupaten Supiori 1 Bakal Calon, Kabupaten Asmat 1 Bakal Calon.
Beberapa waktu kedepan, KPU akan menjalani pemutakhiran rekrutmen PPDP, PPDP ini bertugas untuk pencaklikan dari tanggal 15 Juni sampai dengan 14 Juli 2020, setelah itu mengikuti tahap pencalonan. Ketiga mengikuti tahapan dengan mengikuti prinsip – prinsip kesehatan dan keselamatan, KPU akan melaksanakan prinsip atau mempedomani protokol kesehatan ini di seluruh tahapan.
Pada kesempatan ini saya menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Papua yang telah membantu kami KPUD Provinsi Papua dana berjumlah 5 Milliar dalam mengikuti Pilkada untuk menyediakan APD / protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada, beberapa catatan, APBN hanya khusus untuk pengadaan Protokol Kesehatan, terima kasih banyak kepada bapak Mendagri dan untuk APBD Provinsi Papua 31 Miliar untuk Pilkada pada 11 KPU Kabupaten.
Ketua Bawaslu Provinsi Papua Metusalak Ifandi, SH, dalam kesempatannya mengatakan bahwa terkait tentang kesiapan Pilkada tahun 2020, Bawaslu bertugas melakukan pengawasan Pilkada di 11 Kabupaten tentu juga salah satunya melakukan penindakan terkait pelanggaran dalam pilkada. Membentuk sentra gakkumdu yang melibatkan Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu sendiri, sebagai kesiapan dalam rangka mengantisipasi adanya pelanggaran dalam tahapan pilkada sampai selesai.
Tentang verifikasi, bahwa saat ini masih proses tahapan verifikasi sampai pada penetapan tanggal 4 agustus 2020. Tentang penanganan pelanggaran dari data kami ada 15 kasus yang sudah kami tangani, kasus paling banyak yaitu terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), kenapa begitu banyak ASN, karena terkait tentang pencalonan, banyak juga ASN yang berkeinginan berkompetensi untuk ikut serta mengikuti pilkada yang mendaftar sebagai Bakal Calon, sesuai aspek netralitas pada UU No. 10 Tahun 2016 pasal 70 dan 71 tentang netralitas, dari kumulasi 13 kasus yang kami tangani, tindak pidana pemilu ada 2 kasus, 1 kasus di Kabupaten Waropen dan 1 kasus di Kabupaten Supiori.
Terkait tentang pilkada pada 11 Kabupaten, yang sudah kami tangani Kabupaten Keerom dugaan 4 kasus, untuk Kabupaten Supiori ada 6 kasus dan di proses ada 4 ASN, dari 4 ini sblmnya 6 kasus, 4 kasus lagi dalam proses, dari total 11 kasus hanya 2 kasus yang direkomendasi, Untuk Kabupaten Nabire 3 kasus, tetapi tifak terbukti, jadi tidak dilanjuti prosesnya.
Wakil Gubernur Provinsi Papua Klemen Tinal, SE, MM, dalam sambutannya menyampaikan bahwa dari 11 Kabupaten yang akan mengadakan pilkada di Provinsi Papua, 10 Kabupaten Bupatinya sudah karateker, secara teknis tadi sudah dijelaskan oleh KPU dan Bawaslu, juga melihat situasi disana baik menyangkut budgeting dan secara teknis.
Di Papua sistem pemilihannya ada yang langsung dan juga sistem Noken, KPU yang lebih tau semua, tadi malam Bapak Mendagri saat tiba di Hotel Swissbel sudah memberikan arahan dan tugas kepada kita, saya pikir para Bupati yang mengikuti Vicon untuk bisa mempedomani dasar Anggaran Pemilihan Kepala daerah sesuai UU No. 10 Tahun 2016, dibebankan kepada ABPD dan dapat di dukung oleh APBN, dalam situasi ini lebih fokus kepada APD untuk mesukseskan Pilkada tahun 2020.
Kami harap jika anggaran sudah dipenuhi agar digunakan dengan sebaik mungkin, kami akan terus mengawal melalui Kesbangpol, kami tetap support Bawaslu, support KPU demi sukses nya Pilkada tahun 2020.
Bantuan dan Fasilitasi bantuan dan fasilitasi Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang diperbolehkan untuk penyelenggaraan Pemilu yaitu menyiapkan anggaran, Penyiapan personel pada sekretariat Panwaslu kabupaten/Kota, PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS, Penyediaan Kabupaten/Kota, PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS, Pelaksnaan Sosialisasi, Kelancaran transportasi pangiriman logistik.
Monitoring kelancaran penyelenggaraan Femilu (Pemantauan dan pembentukan Desk Pilkada), kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Pemilu yang dilaksanakan setelah ada permintaan dari penyelenggara.
Dukungan tehnis lain yaitu menyiapkan data penduduk melalui Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil untuk kepentingan Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4).
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Jendral Pol. (Purn) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A, PH.D, dalam kesempatannya mengatakan bahwa banyak yang bertanya kepada kami, dalam situasi pandemi, kenapa Pilkada masih terus dilanjutkan, itu memang menjadi perbincangan di tingkat pusat, kita tahu bahwa Pilkada September 2020 adalah amanat undang-undang tentang Pilkada, baik Undang – Undang Nomor 1 tahun 2015 maupun Undang – Undang Nomor 10 tahun 2016 yang jelas dan secara eksplisit mewujudkan Pilkada, hasil pemilihan Tahun 2020 yang berakhir 5 tahun itu dilaksanakan bulan September 2020, sehingga mulai bulan September tahun 2019 dimulai tahapan total, semua ada 15 tahapan sampai dengan bulan September 2020 tahap 1, 2, 3, 4 dan 5 sudah berjalan dan pada tahap ke – 6, KPU Pusat mengeluarkan peraturan KPU, peraturan KPU yang memiliki kekuatan hukum yang kuat karena memiliki lembaga Independen tidak dibawa Pemerintah.
Kita sudah melaksanakan rapat dengan komisi II DPR, saya selaku Mendagri kemudian ke KPU, Bawaslu DKPP, saat itu kita semua sepakat untuk ditunda, KPU menawarkan tiga opsi, yaitu bulan Desember tahun 2020, bulan Maret tahun 2021 dan bulan Desember tahun 2021, dengan asumsi Covid ini akan selesai.
Dalam perjalanan kita akan konsultasi dengan Gugus Tugas Nasional Covid – 19, konsultasi dengan Menteri Kesehatan, konsultasi dengan berbagai tenaga ahli, bidang Kesehatan Nasional maupun Internasional.
Skenario Kapan berakhirnya Covid-19 yaitu jika ditemukan vaksin – vaksin, saat ini sedang dalam penelitian yang memerlukan waktu yang cukup lama, Selain itu perlu produksi massal dan distribusi paling tidak kepada 2/3 populasi penduduk dunia, kalau ditemukan vaksin, bahkan ada yang mengatakan vaksin yang cocok itu mungkin pertengahan tahun depan, Pemerintah kita berusaha keras supaya akhir tahun ini ditemukan vaksin sendiri, karena virus ini bermutasi dengan tipe – tipe yang berbeda dengan yang ada di Tiongkok, ditemukan dengan penelitian agak berbeda dengan di Eropa maupun Amerika dan di Indonesia. Vaksin yang ditemukan di Tiongkok belum tentu cocok dengan virus yang ada di Indonesia sehingga kita berusaha untuk meneliti dan menemukan sendiri vaksin tersebut.
Covid ini menyerang semua usia, ada teori epidemologi tentang penanggulangan penyakit itu minimal harus menggunakan teori head immunity atau kekebalan kelompok yang penyebaran virusnya tidak akan efektif minimal dua pertiga dari populasi.
Saya hanya ingin menggambarkan penemuan vaksin itu sendiri belum jelas, paling cepat awal atau pertengahan tahun depan dan itu masih butuh produksi beberapa bulan kedepan dan setelah itu harus ada distribusi massal sampai ke seluruh daerah – daerah Indonesia dan untuk vaksin tersendiri harus dilakukan oleh tenaga medis yang ahli dalam memberikan vaksin tersebut jika vaksin ditemukan, artinya skenario kalau kita mengandalkan penemuan vaksin paling cepat Tahun 2022, saya tidak ingin menakut – nakuti kita semua, ini rasional saja dengan melihat data yang fakta.
Pada saat pemilihan nanti di TPS harus sesuai dengan protokol kesehatan, seperti menyediakan Handzanitizer, penggunaan masker, pencuci tangan dan wajib untuk menjaga jarak sehingga tidak terjadi kerumunan massa.
Tidak boleh adanya konvoi dan kampanye pada saat pemilihan, karena dengan adanya massa kampanye akan menimbulkan situasi yang rawan, apabila di setiap tahapan adanya perkumpulan yang melebihi 50 orang massa agar segera di bubarkan, maka dari itu Bawaslu harus tegas apa lagi di dukung oleh aparat keamanan dan Gakkumdu dan laksanakan pelantikan kalau bisa secara virtual, apabila jaringan yang tidak baik agar di lakukan Cluster.
Di Papua masalah sulit banyak tetapi masih bisa di selesaikan, semoga Pilkada serentak tahun 2020 bisa berjalan dengan lancar dan semoga menciptakan pemimpin yang baik sehingga dapat memajukan Provinsi Papua.
(Humas Polda Papua)
Red.