Saturday, October 19, 2024
HomeDalam NegeriKegiatan Pembakaran Barang Milik Negara Hasil Penindakan Kepabeanan Dan Cukai Berupa Barang...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Kegiatan Pembakaran Barang Milik Negara Hasil Penindakan Kepabeanan Dan Cukai Berupa Barang Barang Ilegal.

Global Cyber News|Belawan|Pelaksanaan pembakaran barang barang ilegal hasil penindakan kepabeanan dan Cukai oleh Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara di Lokasi Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan, Rabu  ,15 Juli  2020 di Jalan Anggada II  Belawan.

Kegiatan pemusnahan dengan barang barang tersebut di hadiri oleh, Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara, Oza Olavia, Kodam I/ BB  , Pomdam  I / BB  , Ditkrimsus Polda Sumatera Utara, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Sumatera Utara, Pimpinan PT. HM Sampurna Tbk di Medan, Pimpinan PT. Gudang Garam Tbk  di  Medan.

Barang-barang yang dimusnakan merupakan Barang Milik Negara (  BMN  ) , dari tahun 2019 sd 2020 BMN tersebut telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat jendral Kekayaan Negara  , antara lain sebagai berikut:

1. Olahan Makanan, Kosmetik, Bahan makanan, kain gorden, Racun serangga dll 6.597 Pcs 170.330.000,- 49.821.450 (BM + Pajak dalam rangka Impor) Merupakan barang yang terkena Larangan dan Pembatasan (tidak ada ijin dan sudah kadaluarsa ) 2. Rokok tanpa dilekati pita Cukai 2.866.480 Batang 2.866.480.000,- 2.228.069.600,- (Nilai Cukai ) – 3. MMEA ilegal 141 Botol 68.737.800,- 9.623.250,- (Nilai Cukai) – 4. Pakaian Bekas 37 Bale Press 74.000.000 ,- Barang Larangan Barang Larangan 5. Kelapa Bulat 611 Bags 61.434.060,- Barang Eks Ekspor Barang Eks Ekspor 6. Indian Onion / Indian Fresh Big Onion (Bawang Bombay) 10.250 Bag 0 Eks Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) Eks Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) TOTAL 3.240.981.860,- 2.287.514.300,- – Total perkiraan nilai barang-barang sebagaimana disebutkan di atas adalah sekitar 3,2 Millyar rupiah dengan Potensi kerugian negara karena tidak dipungutnya Cukai, Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sekitar 2,2 milyar rupiah.

Adapun nilai immateril yang di selamatkan Bea Cukai tidak dapat dihitung, karena kerugian yang ditimbulkan jika barang yang akan dimusnahkan ini berada di pasar bebas / masyarakat berupa : – Peredaran Pakaian Bekas dapat menyebabkan terganggunya pertumbuhan industri tekstil dalam negeri, potensi terjangkitnya penyakit menular. – Penjualan Minuman keras illegal dapat menyebabkan kerawanan sosial. – Peredaran rokok illegal dapat menurunkan penjualan rokok Legal yang dapat berakibat PHK karyawan rokok legal. Dalam proses pemusnahan seluruh barang dilakukan dengan cara dibakar pada tungku pembakaran, yang akan dilakukan di Lapangan dan/atau Dermaga pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan. Mengingat Kasus Virus Corona (COVID-19) yang kini terjadi di Indonesia, pelaksanaan acara Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) tetap menerapkan Protokol Social Distancing untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Di Provinsi Sumatera Utara, khususnya Pesisir Pantai Timur Sumatera Utara masih terdapat kemungkinan penyelundupan seperti impor barang illegal, Narkotika, rokok illegal dan Minuman Keras illegal, sehingga saat ini Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kantor-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di wilayah Sumatera Utara bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum yaitu TNI, POLRI, Pemda serta masyarakat, untuk terus berkomitmen melakukan penertiban secara berkesinambungan. Kepala Kantor Wilayah, Ttd Oza Olavia

Red.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts