
Global Cyber News|Jayapura – Pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2020, bertempat di Kampung Harapan Sentani Kabupaten Jayapura, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Shabu an. Stubert Suangburaro.
Kronologis Kejadian:
Pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2020 sekitar pukul 11.00 Wit anggota Tim Opsnal Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Papua mendapat informasi bahwa di daerah Kampung Harapan Sentani Kabupaten Jayapura sering terjadi transaksi narkotika jenis Shabu, kemudian Anggota opsnal menindaklanjuti Laporan tersebut dan berangkat menuju ke daerah yang dimaksud.
Pukul 13.00 Wit, anggota Opsnal Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Papua melakukan penyelidikan di sekitar Kampung Harapan Sentani Kab Jayapura.
Pukul 02.40 Wit, anggota melihat pelaku melintas berboncengan dengan salah satu rekannya, kemudian anggota opsnal mengamankan pelaku tersebut lalu melakukan pemerikasaan awal/interogasi. Dari hasil interogasi pelaku mengaku menyimpan narkotika jenis shabu di dalam rumah.
Pukul 03.00 Wit, Tim Opsnal Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Papua melakukan pemeriksaan di rumah pelaku dan mendapatkan 1 plastik supermie kare ayam yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu.
Pukul 04.00 Wit, Tim Opsnal Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Papua mengamankan pelaku dan barang bukti ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Papua guna proses lebih lanjut.
Identitas pelaku:
Stubert Suangburaro(26), Laki-laki, warga kampung Harapan Desa Nolokla Sentani Timur kab. Jayapura, Swasta
Barang bukti yang diamankan:
- 18 (delapan belas) bungkus plastik bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu;
- 18 (delapan belas) Plastik sedotan warna putih;
- 1 (satu) bungkus plastik indomie kare ayam;
- 1 (satu) unit hp oppo warna hitam merah.
Langkah-langkah Kepolisian:
Menerima laporan, mendatangi TKP, mengamankan pelaku dan barang bukti ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Papua, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus tersebut telah di tangani oleh Dit Resnarkoba Polda Papua.
Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat(1): Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah.
(Humas Polda Papua)
Red.