Globa Cyber News|Karo Penmas Divhumas Polri BJP Awi Setiyono, S. Ik. M. Hum. Dalam Jumpa Pers Di Lt 1 Gedung Bareskrim, Jumat, 17 Juli 2020 , Menyampaikan Tentang ,
- Mekanisme Baru Penerbitan SIM International.
- Perkembangan Penyelidikan Dugaan Penyelewengan Dana Bansos Di Riau.
- Operasi Patuh 2020 .
- Perkembangan Kasus Djoko Tjandra.
- Perkembangan Kasus Pembobolan Bank BNI 46 Dengan Tersangka MPL. dan
- Demo Di Tengah Pandemi..
Mekanisme Baru Penerbitan SIM Internasional
Pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2020 Kakorlantas Polri telah melaunching mekanisme penerbitan SIM Online Internasional, terobosan baru ini bertemakan “Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pelayanan Kepolisian di Bidang Lalu Lintas” di mana hal tersebut sesuai dengan program pemerintah dalam adaptasi kebiasaan baru yang meminimalisir pertemuan fisik tatap muka sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan tetap mengutamakan keamanan sistem jaringan dan juga untuk mendukung forensik kepolisian.
Pembuatan SIM Internasional dapat dilakukan dengan sangat mudah, yaitu cukup mengakses link siminternasional.korlantas.polri.go.id atau cukup menulis kata kunci SIM Internasional melalui browser di handphone atau komputer.
Setelah membuka link tersebut pemohon dapat melakukan registrasi online dengan cara pengisian data diri dan mengupload beberapa dokumen seperti :
- foto SIM yang masih berlaku;
- foto KTP;
- foto Paspor;
- foto KITAP (khusus WNA);
- pas foto dengan warna latar belakang putih;
- foto tanda tangan.
Selanjutnya pemohon dapat memilih sendiri cara pengambilan SIM Internasional :
- SIM dapat diambil sendiri di kantor pelayanan SIM Internasional Korlantas Polri;
- SIM dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman yang saat ini bekerja sama yaitu PT. Pos Indonesia dan Gojek.
Kemudian seluruh data sudah terisi dengan lengkap, pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran dari Briva Bank BRI dan melakukan pembayaran secara Non tunai melalui ATM, M-Banking, Internet Banking maupun setor tunai pada Bank untuk melakukan pembayaran PNBP SIM Internasional plus tarif jasa pengiriman.
Berdasarkan PP No.60/2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Polri, biaya pembuatan SIM internasional baru sejumlah Rp.250.000, sementara perpanjangan SIM internasional dikenakan harga Rp.225.000.
Setelah melakukan pembayaran, petugas di kantor pelayanan SIM Internasional akan menerima konfirmasi secara elektronik, serta petugas melakukan verifikasi dan validasi data pemohon serta melakukan identifikasi data.
Jika seluruh proses pentahapan sudah dilaksanakan dengan lengkap dan sesuai dengan persyaratan maka petugas akan melakukan pencetakan buku SIM Internasional yang berlaku selama 3 tahun terhitung sejak tanggal penerbitan dan petugas akan mengirimkanya sesuai pilihan pemohon.
Bagi pemohon yang telah melakukan pembuatan SIM Internasional secara online, dapat memberikan penilaian pelayanan dengan memberikan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang dapat di akses melalui website SIM Internasional, kemudian jika pemohon memiliki hambatan dalam pengisian SIM Internasional secara online dapat mengajukan pertanyaan ke call center di nomor WA 081131172020.
Perkembangan Penyelidikan Dugaan Penyelewengan Dana Bansos di Riau
Saat ini Ditreskrimsus Polda Riau telah mengkompulir informasi tentang adanya dugaan penyelewengan bantuan sosial bagi warga terdampak Covid-19 di beberapa Kabupaten dan Kota di wilayah Propinsi Riau.
Data sementara ada 7 kasus yang sedang ditangani oleh Polda Riau dan Polres jajaran dengan perincian :
- Polda Riau 2 kasus;
- Polres Rohil 3 kasus;
- Polres Rohul 1 kasus;
- Polres Kuansing 1 kasus.
Dari uraian di atas bahwa terdapat 6 kasus penyelewengan dana bansos yang dalam penanganannya bekerjasama dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah khususnya Inspektorat Kabupaten, sedangkan 1 kasus lainnya yang ditangani oleh Polres Kuansing sampai dengan saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Operasi Patuh 2020
Dalam rangka menciptakan kondisi Kamseltibcarlantas pada pasca Idul Fitri 1441 H di tengah wabah Covid-19 berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/2032/Vll/OPS.1.1./2020 pada tanggal 16 Juli 2020, diperintahkan kepada Kepolisian tingkat Polda / Polres untuk menggelar Operasi Patuh 2020 di seluruh Polda dan Polres jajaran selama 14 hari mulai dari hari Kamis, 23 Juli sampai dengan 5 Agustus 2020.
Operasi Patuh 2020 dilaksanakan dalam bentuk Kamseltibcarlantas dengan mengedepankan giat preemtif dan preventif guna meningkatkan simpati masyarakat terhadap Polantas dalam rangka pencegahan / penularan Covid-19 di jalan. Secara humanis Polantas akan menyebarkan leaflet dan himbauan terkait Covid-19, tentunya Polri memiliki tugas unutk mengawal dan mengawasi Tugas kita yang mengawal dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan.
Operasi ini diharapkan dapat meningkatkan simpati masyarakat dalam melakukan pencegahan / penularan Covid-19 serta dapat menurunkan titik lokasi kemacetan dan laka lantas sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing.
Di samping itu, dalam Patuh 2020 Polri bekerjasama dengan TNI, Satpol PP dan pemerintah daerah untuk mengawasi dan mengamankan pelaksanaan protokol kesehatan di titik-titik pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelian hewan kurban serta lokasi-lokasi wisata yang diperkirakan akan mengalami lonjakan pengunjung. Polri juga akan mendirikan pos-pos pemantauan di jalan-jalan arteri dan lokasi wisata favorit.
Perkembangan Kasus Djoko Tjandra
Terkait proses kasus yang melibatkan Karo Korwas PPNS proses masih berjalan, tentunya Propam akan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terkait dengan pelanggaran disiplin maupun pelanggaran kode etiknya profesi Polri, kemarin Kabareskrim juga sudah menyampaikan telah membentuk Tim untuk menentukan perbuatan pidananya, mohon rekan-rekan bersabar karena Tim sedang berkerja.
Terkait mekanisme surat bebas Covid-19 ybs dapat datang langsung ke pelayanan kedokteran, namun menurut Dokter yang datang ke tempat pelayanan kesehatan bukanlah ybs melainkan orang lain yang mengaku sebagai Djoko Tjandra.
Proses ini berjalan, jika menemukan keterlibatan orang lain maka akan dilakukan pemeriksaan namun sampai dengan saat ini fakta hukum yang didapati ybs melakukan secara individu. Seluruh hasil yang komperhensif akan di sampaikan setelah mendapat hasil dari pemeriksaan.
Perkembangan Kasus Pembobolan Bank BNI 46 dengan Tersangka MPL
Polri sudah memproses dan melakukan pemeriksaan kepada 14 saksi termasuk teman-teman dari MPL yang sudah dilakukan vonis. Informasi terakhir, tadi malam (16/07/2020) sudah ada kepastian bahwasanya Kedubes Belanda tidak akan memberikan bantuan hukum, namun memberikan list nama pengacara yang dipakai oleh Kedubes Belanda diberikan kepada MPL melalui penyidik. Sampai dengan saat ini MPL sedang berkoordinasi dengan keluarganya untuk memilih pengacara tersebut. Jika tidak ada pilihan maka opsi terakhir adalah penyidik mempunyai kewajiban untuk menyediakan pengacara.
Mekanisme Demo Di Tengah Pandemi
Unit pelayanan masyarakat di Intelkam yang selama ini melayani perizinan terkait demo dan pemberitahuan demo. Tentunya di sana akan difasilitasi dan akan memanggil korlap-korlapnya untuk diarahkan bagaimana terkait masa pandemi Covid-19 ini, dalam hal ini Polisi memilki kewajiban untuk menghimbau masyarakat yang akan berdemo untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
Red.