Wednesday, January 15, 2025
HomeDalam NegeriBPJS Kesehatan Bersama Kejaksaan dan Pemkab Deli Serdang Rancang Program Kerjasama
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

BPJS Kesehatan Bersama Kejaksaan dan Pemkab Deli Serdang Rancang Program Kerjasama

Global Cyber News|Deli Serdang (23/07): BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam menggelar Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Tingkat Kabupaten/Kota bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan instansi terkait Pemkab Deli Serdang, diantaranya Dinas Tenaga Kerja serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) di Kabupaten Deli Serdang, Kamis (23/07) di Lubuk Pakam.


Forum rutin dua kali setahun ini pada kesempatan tersebut merumuskan sejumlah kerjasama untuk menerapkan beberapa rencana kebijakan strategis untuk mendukung pelaksanaan program JKN-KIS, utamanya menyangkut kepatuhan badan usaha dan peserta PBPU atau peserta mandiri. Anggota forum bersepakat diperlukan penguatan upaya penegakan hukum untuk mendorong kepatuhan badan usaha dan peserta PBPU, serta edukasi program kepada masyarakat. Karenanya diupayakan untuk mengadakan sinergi pelayanan tilang sebagaimana yang sudah diimplementasikan di sejumlah wilayah di Indonesia, dan kerjasama dalam program Jaksa Masuk Desa untuk menyentuh langsung masyarakat di wilayah pedesaan yang memiliki akses informasi lebih terbatas daripada di wilayah perkotaan.


Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Teguh Wardoyo selaku ketua forum menuturkan, ada sejumlah Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Kesehatan yang akan ditindaklanjuti pihaknya, termasuk sebagian yang belum diselesaikan dari SKK di tahun 2019 lalu. Setelah proses pemeriksaan oleh petugas BPJS Kesehatan, dan melihat data hasil rekonsiliasi antara BPJS Kesehatan dengan Dinas Tenaga Kerja, laporan ketidakpatuhan badan usaha disampaikan kepada pihak kejaksaan. Ada sejumlah SKK yang disampaikan kepada kejaksaan menyangkut ketidakpatuhan badan usaha dalam hal mendaftarkan peserta dan membayar iuran.


“Dalam hal ini selaku Jaksa Pengacara Negara kejaksaan dapat bertindak mewakili BPJS Kesehatan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, dengan surat kuasa dari BPJS Kesehatan,” ucapnya. Menurutnya, pencapaian Universal Health Coverage (UHC) juga merupakan hal ingin diwujudkan pihaknya. Kajari Deli Serdang juga mengatakan bahwa badan usaha punya kewajiban dalam program JKN-KIS sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan.


Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam, Rita Masyita Ridwan menjelaskan, untuk mewujudkan program JKN-KIS yang berkualitas dan berkesinambungan, BPJS Kesehatan perlu membangun sinergi dengan seluruh stakeholder JKN-KIS. “Misalnya melalui forum ini kita menggagas sejumlah kemungkinan kerjasama sesuai tupoksi dan kewenangan masing-masing, utamanya menyangkut langkah-langkah untuk memastikan kepatuhan pemberi kerja,” jelas Rita.


Rita berujar, forum rutin dilaksanakan dengan tujuan untuk melakukan evaluasi atas tingkat kepatuhan badan usaha untuk melaksanakan kewajibannya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sebagaimana diatur ketentuan peraturan perundang-undangan, dan menentukan langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan Badan Usaha ke depannya. Dia mengatakan bahwa peserta forum memiliki komitmen yang sama dalam hal mengawal keberlangsungan program JKN-KIS sebagai program strategis pemerintah.

Red.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts