Global Cyber News |Jayapura – Pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2020 Pukul 18.30 Wit bertempat di Jalan Poros Waroki Kabupaten Nabire, telah terjadi Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban an. Anwar Udin meninggal dunia.
Kronologis kejadian:
Pada hari dan tanggal tersebut diatas pukul 17.30 Wit, dari keterangan saksi an. Ismail yang saat itu bersama saksi an. Arnold Womsiwor pergi untuk mengantarkan 4 karyawan PT. Papua Berseri pulang ke arah Kampung Waroki.
Pukul 18.30 Wit saat kembali mengantarkan karyawan dari arah Kampung Waroki, ketika itu saksi melintas di tempat kejadian kemudian melihat korban berdiri dan menghentikan mobil truk yang di kendarai saksi.
Selanjutnya korban yang dalam kondisi mengalami luka, meminta tolong kepada saksi untuk mengantarkannya ke RSUD Nabire. Dalam perjalanan ke RSUD Nabire korban sempat menyampaikan kepada saksi bahwa korban di tusuk dan motor korban di rampas oleh orang tidak di kenal.
Setibanya di RSUD Nabire korban masih dalam kondisi hidup, namun sudah kritis sehingga langsung ditangani oleh Pihak RSUD Nabire, namun tidak lama kemudian korban dinyatakan meninggal dunia.
Dari hasil pemeriksaan tim dokter yang bertugas pada saat itu, diketahui bahwa korban mangalami 1 luka tusuk pada leher depan bagian bawah, 1 luka tusuk pada dada kanan dan 1 luka tusuk pada lengan tangan kanan.
Pukul 19.00 Wit, anggota piket jaga Polres Nabire yang mendapatkan laporan dari para saksi tiba RSUD Nabire untuk mengecek kondisi korban dan membuat permintaan Visum Et Repertum.
Identitas Korban:
- Anwar Udin (45), laki-laki, warga Kelurahan Girimulyo Kabupaten Nabire.
Identitas pelaku:
- Lidik.
Identitas saksi:
- Ismail Frans Rumaropen (27), laki-laki, warga Kelurahan Kalibobo Kabupaten Nabire;
- Arnol Womsiwor (26), laki-laki, warga Kelurahan Kalibobo Kabupaten Nabire;
- Yanto (48), laki-laki, warga Kelurahan Girimulyo Kabupaten Nabire.
Barang bukti yang hilang:
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam;
- 1 buah dompek milik korban.
Langkah-langkah Kepolisian:
Menerima laporan, melihat kondisi korban di RSUD Nabire, membuat permintaan Visum Et Repertum, meminta keterangan saksi-saksi, membuat laporan Polisi, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus tersebut telah ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Nabire.
(Humas Polda Papua)
Red.