Friday, April 19, 2024
HomeDalam NegeriPOLISI BERHASIL AMANKAN PELAKU PENYALAGUNAAN NARKOTIKA JENIS SABU DI KABUPATEN NABIRE

Related Posts

Featured Artist

POLISI BERHASIL AMANKAN PELAKU PENYALAGUNAAN NARKOTIKA JENIS SABU DI KABUPATEN NABIRE

Global Cyber News|Jayapura – Pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2020 pukul 11.00 Wit bertempat di Jalan Surabaya Kelurahan Karang Mulia Kabupaten Nabire, telah dilakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu an. Urio Sardy Malipungi alias Didi.

Kronologis kejadian:
Pada hari dan tanggal tersebut diatas pukul 10.30 Wit anggota Satuan Resnarkoba Polres Nabire mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Surabaya Kelurahan Karang Mulia terdapat pelaku penyalagunaan narkotika jenis sabu.

Pukul 10.50 Wit anggota Satuan Resnarkoba Polres Nabire dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Nabire Iptu Agus Suprayitno langsung menuju ke Jalan Surabaya Kelurahan Karang Mulia untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Pukul 11.10 Wit anggota Satuan Resnarkoba Polres Nabire tiba di TKP, kemudian melakukan penangkapan dan Penggeledahan terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku anggota berhasil menemukan 2 (dua) Paket atau bungkus Sedang Narkotika jenis Sabu yang disimpan didalam pembungkus Rokok di Kamar Pelaku, 1 (satu) Buah Timbangan Merk Harnic Warna Kuning Hitam, 2 (dua) Buah Pipet atau Sedotan Warna Putih, 60 (enam puluh) Sachet Plastik Bening Ukuran Kecil, 1 (satu) Sachet Plastik Bening Ukuran Sedang.

Pukul 11.30 Wit Anggota Satuan Resnarkoba Polres Nabire mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolres Nabire guna proses lebih lanjut.

Identitas pelaku:

  • Urio Sardy Malipungi alias Didi (46), laki-laki, warga Jalan Surabaya Kelurahan Karang Mulia Kabupaten Nabire.

Barang bukti yang diamankan:

  1. 2 (dua) Paket atau bungkus Sedang berisi Narkotika jenis Sabu;
  2. 1 (satu) Buah Timbangan Merk Harnic Warna Kuning Hitam;
  3. 1 (satu) Buah Korek Gas Warna Biru;
  4. 1 (satu) Buah Pembungkus Roko Sampoerna;
  5. 1 (satu) Buah Hand Phone Merk REDMI Warna Ungu;
  6. 1 (satu) Buah Pirex yang terbuat dari Kaca;
  7. 2 (dua) Buah Pipet/Sedotan Warna Putih;
  8. 1 (satu) Buah Dompet Warna Merah bertuliskan 14 Oktober 2017;
  9. 1 (satu) Buah Tempat Pencukur Jenggot Warna Gold;
  10. 60 (enam puluh) Sachet Plastik Bening Ukuran Kecil;
  11. 1 (satu) Sachet Plastik Bening Ukuran Sedang.

Langkah-langkah Kepolisian:
Menerima laporan, mendatangi TKP, mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolres Nabire, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus tersebut telah di tangani oleh Satuan Resnarkoba Polres Nabire.

Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- ( Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- ( Sepuluh Milyar).

(Humas Polda Papua)

Red.

Latest Posts