Friday, March 29, 2024
HomeDalam NegeriPOLRES MIMIKA TANGANI KASUS PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA
spot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

POLRES MIMIKA TANGANI KASUS PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA

Global Cyber News|Jayapura – Pada hari Sabtu tanggal 01 Agustus 2020 19.00 Wit, bertempat di Pangkalan ojek Celebes Eks Pasar Lama Jalan Yos Sudarso Distrik Mimika Baru Kabupaten Mimika telah terjadi tindak Pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban an. Muhammad Arif Alias Aco meninggal dunia.

Kronologis kejadian:
Pada hari dan tanggal tersebut diatas pukul 19.00 Wit dari keterangan saksi an. Joko Susanto saat itu sedang melintas di Jalan Yos Sudarso depan kantor pengadilan kemudian saksi dihentikan oleh warga dan meminta kepada saksi untuk membawa korban ke RSUD yang saat itu korban masih tergeletak di TKP.

Pukul 19.05 Wit korban dinaikkan ke Mobil milik Saksi selanjutnya saksi membawa korban ke RSUD Mimika untuk mendapatkan perawatan Medis.

Pukul 19.20 Wit Korban tiba di RSUD Mimika dan langsung mendapat tindakan medis oleh petugas atau dokter jaga

Pukul 21.00 Wit, korban dinyatakan meninggal dunia oleh dokter jaga RSUD Kabupaten Mimika.

Pukul 22.10 Wit anggota piket jaga bersama Wakapolres Mimika tiba di RSUD Mimika untuk mengecek kondisi korban.

Pukul 22.20 Wit kemudian anggota piket jaga bersama piket fungsi Polres Mimika melakukan penangkapan terhadap pelaku dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto SIK.

Pukul 22.30 Wit anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada Sp 1 pasar Minggu Kabupaten Mimika. Mendapat informasih tersebut anggota langsung menuju ke TKP.

Pukul 23.00 Wit anggota tiba di TKP kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di dalam rumahnya. Dari hasil penggeledahan anggota berhasil mendapatkan barang bukti berupa pisau yang disimpan didalam lemari.

Pukul 23.20 Wit anggota mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolres Mimika guna proses lebih lanjut.

Identitas korban:

  • Muhammad Arif Alias Aco (37), laki-laki, warga SP I samping Bank Papua Timika Kabupaten Mimika.

Identitas Pelaku:

  • M. Ilyas (43), laki-laki, warga Jalan Yos Sudarso, Kamoro Jaya, Distrik Wania Kabupaten Mimika.

Identitas saksi:

  1. Yuli Kristanto (27), laki-laki, warga Alamat Jalan Durian Irigasi Timika;
  2. Joko Susanto, (29), Laki-laki, warga jalan Durian Irigasi Timika.

Langkah-langkah Kepolisian:
Menerima laporan, mendatangi TKP, melihat kondisi korban di RUSD Mimika, melakukan penangkapan terhadap pelaku, mengamankan barang bukti, melakukan pendekatan kepada keluarga korban, meminta keterangan saksi, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus ini telah ditangan oleh Satuan Reskrim Polres Mimika.

(Humas Polda Papua)

Red.

Latest Posts