Global Cyber News|-Medan I DPD Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN-LAI Provinsi Sumut memberikan apresiasi kepada Plt. Ketua DPD Perjuangan Sumut, Djarot Syaiful Hidayat untuk tetap menegakkan hukum bagi kadernya, Kiki Handoko Sembiring yang diduga melakukan pelanggaran hukum dengan menganiaya dua aparat Polda Sumut di tempat hiburan Capitol Building, Jalan Putri Hijau Medan, Minggu dinihari, (19/7/2020).
“Sebagai partai pemenang Pemilu tahun 2019 lalu pernyataan Plt Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut untuk tidak memberikan bantuan hukum kepada kadernya yang sedang bermasalah, itu sangat kita hargai,” kata Ketua DPD BPAN LAI Provinsi Sumut, Benny Ade Kurnia di Medan, Rabu malam (5/8/2020).
Benny juga menyayangkan kader PDI P yang juga anggota DPRD Sumut itu bermain di tempat hiburan sampai dini hari. Menyusul terjadinya pengeroyokan terhdap dua oknum polisi dari Polda Sumut yang sedang berada di Capitol Building.
Sebelumnya Djarot kepada wartawan menyebutkan bahwa PDI Perjuangan sangat mendukung pihak kepolisian untuk memproses kadernya itu sesuai hukum yang berlaku, profesional dan objektif.
Menurut Djarot, perilaku kadernya itu sangat melukai hati kita. Karena itu kita akan berikan sanksi tegas terhadap kader yang melakukan pelanggaran. “PDI Perjuangan tidak melindungi tindakan seperti itu,” tegasnya.
Sementara Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menindak tegas Anggota DPRD Sumut, Kiki Handoko Sembiring karena telah melakukan penganiyaan terhadap dua anggota Polri yang berdinas di Polda Sumut.
Dia mengatakan, Selain Kiki Handoko Sembiring, ada 9 rekannya yang juga tersangka akibat turut melakukan penganiayaan anggota Polri di tempat hiburan malam, Capital Building, Kota Medan, Minggu dinihari (19/7/2020) lalu.
“Pelaku penganiayaan itu akan kita jerat pasal dengan berlapis 170, 351 dan hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (pl)
Red. Pandi