
Global Cyber News|Karo Penmas Brigjen Pol. Awi Setiyono, S. Ik. M. Hum. dalam keterangan Pers nya di Lt 1 Gedung Bareskrim Polri, Jumat , 7 Agustus 2020 , mengatakan bahwa menetapkan ADK sebagai tersangka
Yang pertama terkait pemanggilan saudari ADK yang beberapa waktu lalu mangkir, pada hari ini 7 Agustus 2020 pada pukul 10.30 Wib saudari ADK telah memenuhi panggilan penyidik Subdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, selanjutnya yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka dan saat ini proses sedang berlangsung dan yang bersangkutan didampingi oleh pengacara, tentunya kita sama-sama menunggu update hasil pemeriksaannya apakah nanti yang bersangkutan ditahan atau tidak
Yang kedua terkait dengan tindak pidana pengangkutan dan penyimpanan Niaga Gas tanpa kelengkapan surat ijin usaha. Pada tanggal 5 Agustus 2020, Subdit II Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. Ada dua TKP, yang pertama Kavling DPR Blok A, Kel. Kenanga, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. (Tempat Kegiatan Penyuntikan Tabung Gas)
Kemudian TKP kedua di Kavling DPR Blok C, Gang Ambon Rt.02/06 Kel. Neroktok, Kec. Pinang Kota Tangerang, Banten. (Gudang)
Dari sana penyidik mengamankan 5 orang termasuk diantaranya :
- UG selaku Pemilik/Penanggungjawab.
- ES selaku Driver.
- LA selaku Tenaga Bongkar Muat.
- ED selaku Driver.
- NS selaku tenaga bongkar muat.
Sementara diantara kelima tersebut masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, dari hasil penggerebekan tersebut telah diamankan 653 tabung gas ukuran 3Kg, dan 175 tabung gas ukuran 12Kg serta 22 tabubg gas berukuran 50Kg.
Disamping itu alat yang digunakan untuk mengangkut ada 3 truk dan 2 unit mobil pick up juga ikut diamankan dan ada beberapa tabung gas dengan kondisi kosong.
Kemudian modus operandi dari kasus ini bahwasanya pelaku Melakukan penyuntikan terhadap tabung gas berbagai volume (3Kg, 12Kg, 50Kg) untuk mengurangi volume dalam tabung sesuai dengan yang diinginkan dan memindahkan isi tabung 3 Kg (bersubsidi) ke dalam tabung isi 12 Kg dan 50 Kg (Non Subsidi) selanjutnya tabung-tabung hasil suntikan dipasarkan ke masyarakat.
Adapun pasal-pasal yang akan dikenakan terhadap kasus ini yang pertama Pasal 53 huruf b, c, d Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Disamping itu juga dikenakan pasal Pasal 8 ayat (1) Huruf A, dan pasal 62 ayat (1) UUD No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Adapun ancaman pidananya untuk pasal 53 UUD No.22 Tahun 2001 ancaman hukumannya paling lama 4 Tahun penjara dengan denda paling tinggi Rp. 40.000.000.000 (empat puluh miliar rupiah).
Sedangkan dengan UUD Tentang Perlindungan Konsumen untuk hukuman pidananya paling lama 5 Tahun penjara dan dengan denda paling banyak Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
Red.