
Global Cyber News| Aceh | Proyek penanganan longsoran tebing jalan nasional ruas Gayo Lues-Kutacane kilometer 30 wilayah Aceh Tenggara hingga saat ini, Jumat,(7/8/2020) belum diselesaikan oleh pihak Kontraktor.
Diketahui, pelaksanaan proyek itu ditangani oleh CV.Kayama dengan biaya Rp 3.098.641.000, waktu pelaksanaan 16 Januari 2020 hingga saat ini tak kunjung diselesaikan.
Meski pelaksanaan proyek itu sudah berjalan menjelang delapan bulan namun belum terlihat selesai bahkan proyek tersebut tampak terhenti.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi Alas Generasi (LSM-GAKAG) Aceh Tenggara, Arafik Beruh, menduga, pelaksanaan proyek itu sudah dilakukan perpanjangan waktu kontrak oleh Dinas PUPR Aceh terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
“Jika Perpanjangan Waktu Kontrak itu sudah diperpanjang, tentu ada kesepakatan antara pihak pelaksana dengan Dinas PUPR Aceh”, kata Arafik.
Kata dia, Dinas PUPR Aceh terbilang menutupi informasi atas pelaksanaan proyek penanganan longsoran tebing jalan yang bersumber dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jendral Bina Marga.
“Kita sudah berulang kali berupaya menghubungi Pejabat Pelaksana Komitmen (PPK) Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Wilayah I Provinsi Aceh, tetapi selalu saja nomor kontak pejabat tersebut non aktif, katanya.
Red.Samsuri








