Global Cyber News|-Medan I Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan persetujuan masuknya KB Kookmin Bank sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) di Bank Bukopin yang merupakan hasil dari Penawaran Umum Terbatas V dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) yang dilakukan belum lama ini.
Bahkan Bank Bukopin rencananya akan menggelar RUPS pada 25 Agustus 2020 mendatang untuk mengambil berbagai keputusan dalam pengembangan kelembagaan dan bisnis Bukopin ke depan.
Menurut Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo di Jakarta, Rabu (5/8/2020), persetujuan OJK tersebut dikeluarkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tanggal 30 Juli 2020.
Selain itu, lanjut Anto Prabowo induk usaha KB yaitu KB Financial Group (KBFG) yang merupakan grup finansial terbesar di Korea Selatan juga disetujui menjadi Ultimate Shareholder Bank Bukopin.
“Dengan keputusan OJK ini, Bank Bukopin saat ini memiliki 2 PSP yaitu KB Kookmin Bank dengan jumlah saham 33,90 persen dan Bosowa Corporindo sebesar 23,40 persen. Saham lainnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia 6,37 persen dan pemegang saham publik dengan kepemilikan di bawah 5% mencapai 36,33%,” ujanya.
Dalam siaran rilisnya, Anto Prabowo berharap, masuknya Kookmin Bank sebagai Pemegang Saham Pengendali dapat menjadi dukungan positif bagi perkembangan Bank Bukopin serta industri perbankan nasional sehingga bisa meningkatkan kontribusi dalam upaya pemulihan ekonomi.
“OJK juga menyambut baik rencana Bank Bukopin untuk menggelar RUPS LB pada 25 Agustus mendatang guna mengambil berbagai keputusan dalam pengembangan kelembagaan dan bisnis Bukopin ke depan,” tukasnya. (pl).
Red.Pandi Lubis