Monday, September 1, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeNasionalDoorstop Karo Penmas BJP Awi Setiyono, S. Ik. M. Hum, Dengan Awak...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Doorstop Karo Penmas BJP Awi Setiyono, S. Ik. M. Hum, Dengan Awak Media.

Global Cyber News|Karo Penmas BJP. Awi Setiyono, S. Ik. M. Hum , dalam keterangan pers yang diadakan di Lt 1 Lobby Gedung Bareskrim Polri , pada 11 Agustus 2020 mengatakan bahwa,

Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka BJP. PU kemudian ada 2 saksi yang diperiksa dari Bandara Halim Perdana Kusuma. Hal ini dilakukan oleh penyidik melihat beberapa waktu lalu penyidik telah memeriksa tersangka ADK. Tentunya temuan-temuan dalam pemeriksaan ADK dikroscek keterangan tersangka lain dan saksi yang lain sehingga terdapat kesesuaian benang merah. Tentunya diambil langkah-langkah pemberkasan. Karena keterangan satu dan keterangan lainnya harus sesuai.

Kemudian dari pemeriksaan berkas perkara, penyidik sudah memeriksa 30 saksi dan 2 ahli. Terhadap tersangka dilakukan 2 kali pemeriksaan sebagai tersangka dan sebagai saksi terhadap tersangka lainnya. Penyidik akan melakukan pemberkasan sebanyak 3 berkas, diantaranya 2 berkas tersangka ADK dan 1 berkas tersangka BJP. PU. Kemudian masih menunggu penentuan dari berkas hasil gelar perkara besok.

Terkait Red Notice ditangani oleh Dittipidkor dan Kabareskrim berjanji bahwa minggu ini akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka namun masih menunggu hasil dari gelar perkara besok.

Polri menghargai pihak MAKI karena membantu kepolisian memberitahu saksi-saksi yang kemungkinan bisa diperiksa. Namun demikian kepolisian tetap bekerja secara profesional dan proporsional. Apabila ada seseorang yang tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut dan tidak disebutkan dalam berita acara sebelumnya baik itu tersangka maupun saksi, maka kepolisian juga tidak bisa melakukan pemeriksaan tanpa dasar. Dasar yang dimaksud adalah keterangan dari tersangka dan saksi lain.

Terkait dengan ADK yang mengajukan gugatan praperadilan, bahwasanya pengacara maupun tersangka mengajukan praperadilan adalah sah-sah saja karena praperadilan berfungsi untuk kontrol sebagai penegak hukum kepada penyidik terhadap tindakan penangkapan dan penahanan sudah sah secara hukum dan diatur dalam KUHAP.

Terkait dengan pemeriksaan hari ini dimulai pada pukul 10.00 Wib dan sampai saat ini masih berlangsung.

Red.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts