Global Cyber News|Jayapura- Pada hari Sabtu Tanggal 15 Agustus 2020, bertempat di Lobi Pelayanan Polres Mimika telah berlangsung Konfrensi Pers tentang terkait penangkapan penjual/pemilik Minuman Keras (miras) beserta BB dan kasus Video Pornogfafi yang dipimpin langsung Kapolda Papua Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw.
Hadir dalam kegiatan:
Kapolres Mimika AKBP I Gede Era Adhinata SIK, Kasat Reskrim AKP Hermanto SIK, Kasat Narkoba AKP Mansyur serta pesonel Polres Mimika
Rangkaian kegiatan:
Pukul 10.40 Wit, Kapolda Papua memberikan keterangan terkait penangkapan penjual/pemilik Minuman Keras (miras) beserta BB
Pukul 10.55 Wit, penyampaian Kapolda bahwa menurut keterangan dari pada tersangka yang bersangkutan tidak memiliki ijin.
Bagi kami prinsipnya ada kejadian yang menghilangkan nyawa orang lain kami akan tindak tegas. Hasil uji lab sdh keluar yaitu sampel tdk memenuhi syarat, dari uji methanol sebanyak 24 persen dan etanol 16 persen untuk minuman 250 ml dan untuk minuman 350 hasil leb untuk methanol hasilnya masih aman tetapi tidak teregistrasi di Balai POM.
Saya sebagai Kapolda prihatin karena prosedur tidak sesuai dengan aturan sehingga kami tenggarai bahwa ada unsur mencari keuntungan.
Masyarakat kita atau pengguna ini sering membeli dan mencampur dengan campuran yang tidak memenuhi standar kesehatan sehingga mengakibatkan sakit bahkan meninggal dunia. Untuk kasus hukum Pornografi prosesnya akan ditangani oleh Polda Papua.
Kapolres dan jajaran harus lakukan terus razia miras baik itu pabrikan maupun lokal. Saya minta teman-teman wartawan apabila ada menemukan petugas yg membeking miras langsung sampaikan pada sy dan sy akan proses.
Kapolres Mimika dalamkesempatannya menyampaiakan bahwa Terkait miras ini hampir tiap minggu kami membersikan mirar. Tersangka ITW ini kami sdh melakukan proses uji sampel dan hasilnya ada ethanol yg dapat mematikan.
Terkait ujaran di medsos untuk kalimatnya di seleksi baik-bak agar tidak menimbulkan masalah baru terkait denga kalimat -kalimat tersebut.
Terkait demo di tembagapura tentang permintaan karyawan untuk dapat kembali normal namun freeport belum bisa menjawab tuntutan tersebut karena masih pendemi covid 19.
Pukul 11.30 Wit seluruh rangkaian konfrensi pers selesai situasi aman terkendali.
Identitas Tersangka:
- Irwanto Teguh Wijaya
Barang bukti yang diamankan:
- 25 botol Vodka Mansion House ukuran 350 ml
- 25 botol Vodka Mansion House ukuran 250 ml
- 10 botol Vodka Vibe Original ukuran 700 ml
- 9 botol Vodka Vibe Dry Gen ukuran 700 ml
- 8 botol Vodka Vibe Tquila ukuran 700 ml
- 19 botol Anggur Merah MC Donald ukuran 650 ml
- 12 botol Anggur Merah Colombus ukuran 650 ml
- 24 kaleng Bir Bintang ukurang 320 ml
- 24 Kaleng Bir Angker ukuran 330 ml
- 6 botol Angker Stout ukuran 330 ml
- 1 botol Anggur Kolesom ukuran 620 ml
- 1 buah buku besar warna kuning
- 1 Karton Vodka Mansion House ukuran 250 ml
- 24 botol Angker Stout
- 5 botol Vodka Mansion House jumbo ukuran 350 ml
- 1 Karton Anggur Merah isi 6 botol
- 19 kaleng Angker.
Adapun pasal – pasal yang di kenakan:
- pasal 204 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidananya 15 tahun
- pasal 26 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 huruf a dan e UU RI no 08 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
- pasal 386 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun
- pasal 141 UU RI no 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana 2 tahun penjara.
- Pasal 142 junto pasal 91 ayat 1 UU RI no 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana 2 tahun penjara.
Jayapura, 15 Agustus 2020
(Humas Polda Papua)
Red.