Sunday, August 31, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeDalam NegeriDIT RESNARKOBA POLDA PAPUA BERHASIL AMANKAN PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS GANJA DI...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

DIT RESNARKOBA POLDA PAPUA BERHASIL AMANKAN PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS GANJA DI KABUPATEN JAYAPURA

Global Cyber News|Jayapura – Pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2020 pukul 14.30 Wit bertempat di Jalan Raya Sentani Kampung Telaga Maya Kabupaten Jayapura, telah dilakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja an. Natalia Misye Banundi alias Nata.

Kronologis kejadian:
Pada hari dan tanggal tersebut di atas, Tim Opsnal Subdit II Dit Resnarkoba Polda Papua mendapat laporan dari masyarakat bahwa adanya seorang warga yang menjadi kurir Ganja dan melempar ke dalam Lapas Narkotika Doyo melewati pagar tembok.

Pukul 14.10 WIT Berdasarkan laporan tersebut Tim Opsnal Subdit II Dit Resnarkoba Polda Papua kemudian menuju ke Kabupaten Jayapura untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Pukul 14.20 WIT Tim Opsnal Subdit II Dit Resnarkoba Polda Papua berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang saat itu sedang berada di Jalan Raya Sentani tepatnya di Kampung Telaga Maya Sentani Kabupaten Jayapura.

Pukul 14.30 WIT Tim Opsnal Subdit II Dit Resnarkoba Polda Papua tiba di TKP, kemudian melakukan penangkapan terhadap Pelaku, saat akan diamankan pelaku sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh anggota.

Pukul 14.50 WIT kemudian anggota melakukan penggeledahan terhadap barang milik pelaku. Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku anggota berhasil menemukan barang bukti berupa 4 paket plastik Narkotika jenis Ganja yang terdiri dari 3 bungkus plastik bening berukuran sedang dan 1 bungkus plastik warna hitam yang dibungkus lakban bening serta 1 buah tas punggung warna hitam bertuliskan “Tracker”.

Pukul 15.00 WIT Tim Opsnal Subdit II Dit Resnarkoba Polda Papua mengamankan pelaku dan barang bukti ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Papua guna proses lebih lanjut.

Identitas pelaku:

  • Natalia Misye Banundi alias Nata (21), perempuan, warga Jalan Tabita Kompleks Toraja Sentani Kabupaten Jayapura.

Barang bukti yang diamankan:

  1. 3 (tiga) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis Ganja.
  2. 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang dibungkus lakban bening berisikan Narkotika jenis Ganja.
  3. 1 (satu) buah tas punggung warna hitam bertuliskan “Tracker”.
  4. HP Samsung warna merah hitam.

Langkah-langkah Kepolisian:
Menerima laporan, mendatangi TKP, mengamankan pelaku dan barang bukti ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Papua, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus tersebut telah di tangani oleh Dit Resnarkoba Polda Papua.

Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- ( Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- ( Sepuluh Milyar).

                                                                                                   Jayapura, 18 Agustus 2020

(Humas Polda Papua)

Red.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts