Global Cyber News|Deli Serdang (24/08) – BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam bersinergi dengan perangkat desa di wilayah kabupaten Deli Serdang, untuk berperan aktif dalam sosialisasi dan edukasi publik kepada masyarakat di desa nya masing-masing. Menurut Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam, Abu Safra, perangkat desa dapat menjadi sumber informasi bagi masyarakat karena kemudahan akses komunikasi dengan masyarakat di desa. Sejumlah perwakilan perangkat desa menyatakan komitmen melaksanakan hal tersebut.
Hal ini disampaikan Abu di hadapan sejumlah aparatur pemerintahan tingkat desa dalam kegiatan rekonsiliasi data bersama perwakilan unit kerja yang memiliki tenaga Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) termasuk perangkat desa, Senin (24/08) di Aula STIKES Medistra Lubuk Pakam. Kegiatan ini merupakan gelombang kedua setelah gelombang pertama yang dilaksanakan pekan lalu.
Adapun kegiatan rekonsiliasi dilakukan untuk memastikan kelengkapan dan akurasi data kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) segmen PPNPN dan PPPK di seluruh satuan kerja daerah dan aparatur desa Kabupaten Deli Serdang.
Abu Safra mengatakan bahwa kegiatan ini diselenggarakan untuk harmonisasi data, dan juga bertujuan agar satker dan perangkat desa dapat memahami mengenai program JKN-KIS serta melaksanakan kewajiban dan fungsinya melakukan update data kepesertaan dan besaran iuran berdasarkan ketentuan upah terbaru yang berlaku, dalam hal ini aturan yang menjadi acuan adalah Permendagri Nomor 119 tahun 2019 tentang pemotongan, penyetoran, dan pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi kepala desa dan perangkat desa.
Peserta yang hadir juga diberikan pemahaman melalui sosialisasi terkait dengan program JKN-KIS, hak dan kewajiban dalam program JKN-KIS, iuran, manfaat, prosedur pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku serta berbagai kemudahan seperti keberadaan aplikasi Mobile JKN dan pelayanan antrian elektronik agar peserta JKN-KIS dapat menghindari pelayanan dengan kontak langsung, khususnya dalam masa pandemi dimana seluruh pelayanan publik perlu melakukan penyesuaian pelayanan menyesuaikan dengan protokol kesehatan yang berlaku.
Abu mengharapkan perangkat desa dapat memanfaatkan pengetahuan yang dimilikinya lebih jauh dari tujuan untuk melaksanakan tugas sehari-hari terkait administrasi JKN-KIS, namun juga membantu masyarakat agar paham hak dan kewajibannya dalam program JKN-KIS, karena pemahaman masyarakat yang baik juga menentukan berlangsungnya program JKN-KIS secara optimal.
“Selain gencar melakukan sosialisasi sendiri, kami sampaikan secara khusus agar perangkat desa membantu menyampaikan mengenai program relaksasi iuran, dimana saat ini peserta dengan tunggakan lebih dari enam bulan dapat membayar enam bulan dulu ditambah iuran bulan berjalan, dan kartunya kembali aktif,” ujar Abu. Menurutnya, hal ini penting diketahui masyarakat karena program ini memudahkan dan menguntungkan masyarakat.
Dalam sesi diskusi, salah satu perwakilan perangkat desa yang hadir, Amin Girsang dari Desa Kuta Jurung, berujar bahwa pihaknya akan mengikuti hasil rekonsiliasi ini untuk pekerjaan administrasi mereka ke depan. Dia menyambut baik upaya BPJS Kesehatan untuk mengedyukasi masyarakat melalui perangkat desa.
“Masyarakat di desa kami yang terdaftar sebagai peserta PBPU (peserta mandiri) memang pernah bertanya perihal tunggakan iuran, kalau kami punya informasi langsung dari BPJS Kesehatan seperti ini kami lebih yakin untuk menyampaikan kepada masyarakat desa kami,” katanya. Dia mengaku akan menyampaikan kemudahan melalui program relaksasi iuran, juga menghimbau agar melakukan pembayaran secara tertib dan tepat waktu.
Red.