Global Cyber News|Deli Serdang (24/08) – Untuk memberi kepastian bagi peserta JKN-KIS dalam pelayanan kasus kecelakanaan lalu lintas, BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam bersama PT. Jasa Raharja (Persero) Tebing Tinggi menyelenggarakan pertemuan dan diskusi bertajuk Ketentuan Penatalaksanaan Penjaminan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas pada Peserta JKN, Senin (24/08) di Lubuk Pakam. Sambil melakukan evaluasi terhadap jalannya pelayanan kepada peserta JKN-KIS sejauh ini, sejumlah hal strategis untuk meningkatkan pelayanan dibahas dalam pertemuan tersebut, diantaranya optimalisasi digitalisasi pengajuan klaim kasus kecelakaan lalu lintas.
Dengan penerapan aplikasi Integrated System for Traffic Accidents (Insiden) pada tahun 2018, koordinasi proses penjaminan kasus Laka Lantas semakin baik dan memberi kepastian kepada pasien, serta semakin transparan sehingga bisa dipantau baik oleh Jasa Raharja, BPJS Kesehatan, dan rumah sakit. Untuk diketahui, penjaminan biaya perawatan peserta JKN-KIS yang mengalami kecelakaan lalu lintas ganda dijamin oleh pihak Jasa Raharja sebagai penjamin pertama, dan BPJS Kesehatan merupakan pihak penjamin kedua.
Pimpinan Jasa Raharja Cabang Tebing Tinggi, Sumariadi menghimbau agar setiap kejadian Laka Lantas, korban atau keluarganya dapat segera melaporkan kepada pihak kepolisian sehingga bisa segera mendapatkan jaminan dari PT. Jasa Raharja (Persero) dan atau BPJS Kesehatan. “Berdasarkan laporan polisi tersebut, rumah sakit mendapat kepastian penjaminan pasien, apakah dijamin Jasa Raharja atau BPJS Kesehatan, atau keduanya melalui program kordinasi manfaat,” jelasnya.
Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam, Riska Sari menuturkan, peralihan sistem manual menjadi terintegrasi melalui aplikasi aplikasi V-claim – Vidi yang ada di BPJS Kesehatan dengan database pihak Jasa Raharja menjadikan pelayanan yang semakin optimal. “Digitalisasi proses ini mempercepat proses untuk mengetahui penanggung untuk perawatan pasien akibat Laka Lantas,” ujarnya.
Riska mengharapkan pihak rumah sakit agar dapat melakukan input data dugaan kecelakaan pada saat pasien masuk rumah sakit melalui aplikasi dengan menyertakan informasi korban, informasi kecelakaan, dan informasi rumah sakit. Apabila tidak memilih status kecelakaan pada aplikasi V-claim, maka klaim dikembalikan ke fasilitas kesehatan.
Menurut paparan pihak BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja, masih ada beberapa rumah sakit yang melakukan kesalahan input dan atau melewati waktu input ke aplikasi V-claim sehingga akan berakibat dalam keterlambatan pembayaran klaim. “Maka proses administratif ini penting sekali untuk memastikan keseluruhan sistem berjalan baik,” kata Riska.
Red.