
Global Cyber News|Kutacane Aceh |Jumat 4/9/2020,
Terkait banyaknya keluhan para wali murid yang mendaftarkan anaknya di SMKN 1 Kutacane Aceh Tenggara, yang anaknya yang dinyatakan lulus seleksi maka mereka di wajibkan membayar sekitar Rp 800 ribu persiswa.
Adanya dungaan Pungli ini di kemukakan sejumlah kalangan dari orang tua atau masyarakat terkait dalam Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB, di SMKN 1 Kutacane Agara itu dikemukakan oleh Ketua Lsm Gerakan Pemuda dan Mahasiswa (Gepmat) Aceh Tenggara Faisal Kadri dube S.Sos. kepada Media ini jumat di kutacane 4/4/2020.
Paisal Dube Menambahkan ini harus menjadi perhatian serius bagi kita semua sebab saya bayak mendapat keluhan dari masyarakat terkai adanya dugaan pungli dalam penerimaan siswa baru di SMKN 1 Kutacane ini. Ujar Faesal.
Berdasarkan laporan masyarakat yang saya terima bahwa besarnya dugaan pungli dalam penerimaan siswa baru tahun 2020 itu mencapai Rp 800 ribu dengan dalih untuk membeli baju olah raga, uang lambang dan maupun kebutuhan lainnya. Katanya .
Untuk itu saya sangat berharap kepada pihak terkait untuk secepatnya memberikan tindakan terhadap oknum Kasek SMKN 1 Kutacane dan apabila didukung dengan bukti yang akurat maka bisa dilidik oleh aparat hukum Kepolisian maupun pihak Kejaksaan, supaya bisa menjadi efek jera bagi oknum Kepala Sekolah yang menjadikan penerimaan siswa baru di Agara bagaikan bisnis rutin pribadi tahunan um memperkaya diri maupun golongan. Tegas Faesal.
Terkait adanya dugaan pungli di SMKN 1 Kutacane Aceh Tenggara, Kabid SMK Provinsi Aceh, Miptah saat dihubungi awak media pada Jumat (4/9/20) via Hpnya mengatakan bahwa jika itu merupakan sebuah kesepakatan pihak Komite sekolah dengan wali murid maka itu bukan pungli. Katanya
Kemudian Kepala SMKN 1 Kutacane, Jamidin Spd saat dimintai keterangan terkait dugaan pungli dalam penerimaan siswa TA 2020 enggan memberkan kompirmasi kendatipun hpnya dalam keadaan aktip saat di hubungi.
Red. (Kasirin Sekedang).