Global Cyber News|Jayapura – Pada hari Jumat tanggal 04 September 2020 pukul 19.30 WIT bertempat di Jalan JB Wenas Wamena telah dilaksanakan penangkapan pelaku penjual Minuman Keras Jenis CT.
Kronologis kejadian:
Pada hari dan tanggal tersebut diatas, kejadian berawal dari Anggota Satuan Samapta yang sedang melaksanakan patroli, mendapat masyarakat an. Kevin Tago yang sedang membawa minuman keras jenis CT.
Selanjutnya anggota melakukan pemeriksaan awal terhadap saksi dan ketahui bahwa saksi mendapatkan minuman keras tersebut di Jalan JB Wenas Wamena. Kemudian anggota bersama saksi menuju KTP guna mengamankan pelaku penjual minuman keras tersebut.
Pukul 19.30 WIT anggota tiba di TKP kemudian melakukan penggeledehan di sebuah rumah kosong yang disewa oleh pelaku an. Rani Ayu Putri alias Gendis. Dari hasil penggeledahan anggota berhasil menemukan barang bukti berupa 7 botol minuman keras jenis CT, 7 Plastik Berisikan Miras jenis CT dan 1 tempat pembuatan minuman keras.
Pukul 20.00 WIT anggota mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolres Jayawijaya guna dilakukan proses lebih lanjut.
Identitas pelaku:
- Rani Ayu Putri alias Gendis (33), perempuan, warga Jalan Patimura Wamena, Kabupaten Jayawijaya.
Identitas saksi:
- Aris (37), laki-laki, warga Jalan JB Wenas Wamena Kabupaten Jayawijaya;
- Kevin Tago (30), laki-laki, warga Jalan Hom-hom Wamena, Kabupaten Jayawijaya.
Barang bukti yang diamankan:
- 7 botol minuman keras jenis CT;
- 7 plastik minuman keras jenis CT;
- 1 tempat pembutaan minuman keras.
Langkah-langkah Kepolisian:
Menerima laporan, mendatangi TKP, mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolres Jayawijaya, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus tersebut telah ditangani oleh Satuan Resnarkoba Polres Jayawijaya.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal SH, menghimbau kepada seluruh masyarakat yang berada di Provinsi Papua untuk tidak memproduksi minuman keras karena hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah di masing-masing wilayah yang melarang peredaran Minuman Keras jenis apapun.
Minuman keras merupakan salah satu akar dari suatu tindak kejahatan dan kecelakaan yang terjadi di wilayah hukum Polda Papua, mari kita mengajak serta keluarga maupun kerabat untuk tidak mengkonsumsi Miras karena akan merugikan diri kita sendiri maupun orang lain.
Jayapura, 5 September 2020
(Humas Polda Papua)
Red.