Global Cyber News| Aceh | Terkait proyek peningkatan jaringan irigasi DI Kuta Tinggi di Aceh Tenggara yang menjadi temuan potensi korupsi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), kembali menjadi keritikan oleh kalang aktivis.
Pasalnya, proyek yang dibawah Dinas Pengairan Aceh itu, hingga saat ini belum diketahui capaian temuan BPK RI, sehingga jangan sampai hanya sebagai spekulasi.
Demikian yang disampaikan, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi Alas Generasi (LSM-GAKAG) Aceh Tenggara, Arafik Beruh, S Hi, Senin, (7/9/2020).
Menurut dia, jika proyek itu sudah menjadi temuan BPK RI, tentu segala kerugian negara yang disebabkan, akan dikembalikan secara terukur dan ber administrasi.
Terukur artinya, semua kerugian akan dihitung dari hasil pekerjaan yang sudah diselesaikan, ber administrasi artinya, segala bentuk pengembalian kerugian negara meski melalui Banggar Daerah dan dibahas di Lembaga DPRA.
“Memang secara hitungan kerugian negara sudah ditentukan oleh BPK RI dan sudah dirilis Media AJNN, tetapi pengembalian kerugian itu sudahkah dikembalikan yang bersangkutan”.
Kata dia, proyek tersebut belum pernah di evaluasi oleh Dinas Pengairan Aceh, sehingga temuan BPK RI itu, diduga belum tercapai keberhasilan untuk pengembalian kerugian negara.
Pihaknya, mendukung BPK atas temuan potensi korupsi diproyek tersebut, tetapi jangan sampai hilang ditengah jalan, katanya.
Red. Samsuri