Sunday, September 15, 2024
spot_img
spot_img
HomeNasionalPada Sidang Paripurna DPRD Deli Serdang Mensetujui Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Pada Sidang Paripurna DPRD Deli Serdang Mensetujui Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Anggaran Tahun 2020.

Global Cyber News|Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2020, diterima dan disetujui pada Sidang Paripurna DPRD yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Amit Damanik, T Ahmad tala’a dan Nusantara tarigan Silangit, dihadiriBupati Deli Serdang H Ashari Tambunan beserta Wakil Bupati Deliserdang HMA Yusuf Siregar, unsur Pimpinan Forkopimda, Sekdakab Darwin Zein S.Sos juga pimpinan OPD jajaran Pemkab Deliserdang, ditandai penandatangan bersama di Ruang Sidang DPRD Deli Serdang, Jumat (11/9)

Sidang Paripurna itu diawali dengan pembacaan Laporan Badan Anggaran DPRD Deliserdang disampaikan anggota Misnan Al -Jawi di antaranya menyampaikan bahwa penyampaian nota keuangan rancangan perubahan APBD tahun anggaran adalah nota keuangan tujuan penyusunan 2020 disampaikan memberikan penjelasan berkenaan dengan pokok pokok program dan kegiatan, termasuk kebijakan yang menjadi landasan dalam kelompok pendapatan, belanja dan pembiayaan. penting untuk diingat bahwa APBD tahun anggaran 2020 merupakan APBD tahun pertama target RPJMD 2019-2024. Perlu kiranya pemerintah daerah tetap berpedoman pada target setiap tahunnya sesuai dengan target RPJMD 2019-2024. Bila dirasa perlu, momentum situasi pendemi covid 19 menjadi alasan untuk melakukan revisi target pendapatan dan belanja di RPJMD 2019-2024 agar tercapai nantinya.

Selanjutnya Banggar menjelaskan, Pendapatan daerah pada perubahan APBD tahun anggaran 2020 diproyeksikan sebesar Rp. 3.620.159.870.638,00- dari target semula sebesar Rp.3.951.483.270.425,00- berkurang sebesar rincian pendapatan Rp.331.323.399.787,00- atau (8,38%). Adapun rincian pendapatan daerah pada perubahan APBD sebagai berikut : Ρendapatan asli daerah (PAD) pada РАРBD tahun 2020 diproyeksikan sebesar Rp.1.100.498.262.974.00 berkurang sebesar Rp.79.451.698.177,00- (6,73%) dibandingkan dengan APBD murni tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 1.179.949.961.151,00.

Sedangkan dana perimbangan pada perubahan Р-АРBD tahun 2020 diproyeksikan sebesar Rp.1.845.298.432.000,00- berkurang sebesar Rp.225.393.851.000,00-,(10,88%) dibandingkan dengan APBD murni tahun anggaran 2020 sebesar Rp.2.070.692.283.000,00-.dana perimbangan merupakan kewenangan pemerintah pusat. Namun tetap saja pemerintah daerah harus menghitungnya secara cermat, agar perhitungan perolehan pendapatan daerah dari dana perimbangan mendekati dengan apa yang diperhitungkan. Dengan kata lain untuk pendapatan daerah yang berasal dari dana perimbangan sebaiknya dikoordinasikan secara cermat dengan pemerintah pusat dengan senantiasa melakukan update terhadap indikator-indikator yang digunakan dalam dana perimbangan kepada Pemerintah Daerah .

Dijelaskan juga bahwa pada P-APBD tahun 2020 pendapatan daerah yang sah pada perubahan APBD tahun 2020 diproyeksikan sebesar Rp.674.363.175.664,00 berkurang sebesar Rp.26.477.850.610,00-(3,78%)dibandingkan dengan APBD murni tahun anggaran 2020 sebesar Rp.700.841.026.274,00,-.

Sebagai catatan, berkurangnya proyeksi pendapatan daerah dari apbd murni keperubahan APBD tahun 2020 sebesar Rp. 331.323.399.787,00 tentunya membawa konsekuensi pada belanja daerah yang akan terkoreksi negatif. Untuk itu, pemerintah daerah harus lebih giat bekerja untuk mengumpulkan pendapatan daerah dengan tetap mengedepankan prinsip transparan,efesien, efektif dan akuntabel agar target pendapatan daerah agar nantinya tercapai.

Bupati Deliserdang H Ashari Tambunan menjelaskan bahwa sesuai dengan tahapan pembahasan rancangan perubahan apbd tahun 2020, dimulai dari pembahasan perubahan KUA, PPAS dan RANPERDA hingga ditetapkannya menjadi peraturan daerah, beberapa hal yang telah kita sepakati yaitu : Perubahan prioritas pembangunan daerah dan arah kebijakan tahun 2020; wabah pandemi covid-19 yang melanda dunia, ditandai dengan kasus pertama di indonesia yang terjadi pada triwulan pertama tahun 2020, telah menimbulkan perubahan yang fundamental pada kehidupan manusia, menyebabkan terganggunya aktivitas ekonomi di seluruh negara dan berakibat terjadinya resesi di dunia. Dampak yang dirasakan indonesia juga cukup besar dengan terputusnya mata-rantai pasokan barang dan jasa, terganggunya mobilitas masyarakat, dan menurunnya kegiatan ekonomi khususnya pada sektor Industri, Pariwisata dan UMKM, yang berdampak pada potensi meningkatnya angka pengangguran dan kemiskinan serta pada akhirnya menimbulkan kontraksi pada pertumbuhan ekonomi daerah yang tentu berimplikasi pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Sejalan dengan kondisi di atas, pada tanggal 31 maret 2020 terbit suatu keputusan presiden republik indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan

Red.

Latest Posts