
Global Cyber News|Medan I Pernyataan Menag RI terkait sertifikasi dai serta ulama dan pesantren yang berpotensi ke arah radikalisme dan terorisme menuai protes dan kecaman umat Islam se Indonesia.
“Tidak benar jika pesantren dikaitkan dengan radikalisme dan terorisme. Karena pendidikan pesantren harus memiliki izin dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama,” kata Direktur Pasca Sarjana Universitas Dharmawangsa (Undhar) Medan, H.Kusbianto, SH, MHum pada Kamis, (10/9/2020).
Menurut dia, Kusbianto yang juga mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum, dalam izin pesantren tersebut ada disebutkan tujuan mendirikan pesantren untuk mendidik dan mencetak santri-santri menjadi ulama-ulama atau para da’i yang taqwa kepada Allah SWT.
“Jadi sangat tidak mungkin pesantren menyuruh para santrinya yang telah lulus untuk menjadi teroris dan berbuat radikal di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini,” kata Kusbianto.
Selain itu, lanjutnya, keberadaan pesantren-pesantren di seluruh Indonesia, termasuk Sumut ini di bawah pengawasan Kementerian Agama di provinsi maupun kabupaten/kota.
Lebih jauh mantan Rektor Undhar Medan ini juga menyebutkan bahwa para orang tuanya menyekolahkan anak-anaknya ke pesantren bertujuan untuk mempelajari Agama Islam dan mencerahkan masyarakat di pinggiran kota maupun pelosok desa.
“Kita berharap kepada Menteri Agama dapat bertindak bijaksana dan jangan sampai memicu kemarahan umat Islam. Karena selama ini agama Islam terkesan disudutkan. JIka ada kejadian, selalu dikaitkan dengan Agama Islam,” kata Kusbianto yang juga mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan.
Terkait sertifikasi da’i, lanjutnya, seingat saya juga pernah dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) beberapa tahun lalu. “Di tengah Pandemi Covid-19 ini, seharusnya kita tidak perlu dibayangi-bayangi rasa ketakutan yang berlebihan. Yang penting kita harus selalu meningkatkan persatuan dan kesatuan dalam bingkai NKRI,” pungkasnya. (pl)
Red. Pandi Lubis