Global Cyber News|Tebing Tinggi, jamkesnews – BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam dan Dinas Tenaga Kerja Kota Tebing Tinggi melakukan penandatanganan kerjasama untuk tujuan perluasan kepesertaan dan penegakan kepatuhan dalam program JKN-KIS. Implementasi dari kerjasama tersebut, BPJS Kesehatan diikutkan dalam tim kerja program Guidance and Counseling bersama Disnaker Kota Tebing Tinggi dan sejumlah instansi terkait di Kota Tebing Tinggi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tebing Tinggi, Iboy Hutapea mengemukakan di sela-sela acara penandatangan perjanjian kerjasama, Jumat (11/09) di Kota Tebing Tinggi, selama ini dalam banyak kesempatan forum pihaknya bersama badan usaha, ditemukan sejumlah badan usaha yang masih memiliki persoalan dalam hal kewajiban mendaftarkan dan membayar iuran program jaminan kesehatan. “Pemko Tebing Tinggi ini punya program Guidance and Counseling. Yang ingin dicapai dari program ini, yaitu perusahaan di Tebing Tinggi ini patuh pada ketentuan peraturan perundang-udangan menyangkut hak dan kewajibannya, dalam kaitan hubungan industrial antara pekerja dengan pemberi kerja.” Ujarnya. Dengan penandatanganan kerjasama ini, ungkapnya, Disnaker akan intens mengajak partispasi BPJS Kesehatan dalam kegiatan-kegiatan bersama badan usaha.
Menurut Iboy, jaminan sosial, termasuk di dalamnya jaminan kesehatan, merupakan hak pekerja dan kewajiban pemberi kerja atas pekerjanya. Dengan program Guidance and Counseling, pemerintah menyediakan wadah komunikasi untuk bersama-sama memahami dan menyelesaikan persoalan kepatuhan badan usaha. “Sehingga kami harap mendorong kesejahteraan bagi pekerja di Tebing Tinggi.” Ucapnya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam, Rita Masyita Ridwan menuturkan, perjanjian kerjasama yang ditandatangani dapat memperkuat kemitraan BPJS Kesehatan dengan Disnaker Kota Tebing Tinggi ke depannya. “Selama ini koordinasi yang sudah baik dalam berbagai kesempatan kami harap dapat dipertahankan dan kami antusias menyambut partisipasi kami dalam program-program ketenagakerjaan di Kota Tebing Tinggi yang berkaitan dengan program JKN-KIS,” katanya. Rita mengharapkan, seluruh ruang lingkup dalam perjanjian kerjasama dapat dilaksanakan sebaik-baiknya secara optimal. Adapun ruang lingkup perjanjian kerjasama yang disepakati yaitu mencakup usaha-usaha untuk peningkatan perluasan kepesertaan, peningkatan kualitas pelayanan, dan peningkatan kepatuhan dan penegakan hukum dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. (am)
Red.