Global Cyber News|Jayapura – Pada hari Senin tanggal 14 September 2020, bertempat di Jalan Kalimantan Kepi Halaman Mapolres Satuan Lalu lintas Polres Mappi kembali menggelar Razia kendaraan bermotor.
Sebanyak 50 pengendara dari berbagai jenis kendaraan dikenakan sanksi, Petugas gabungan dari Polres Mappi dan Pengadilan Negeri Merauke dalam razia kali ini Pelanggar tak perlu menunggu sampai hari penetapan sidang karena disidangkan ditempat langsung oleh hakim Pengadilan Merauke.
Kapolres Mappi AKBP Cosmos Jeujanan mengatakan Razia kendaraan ini meliputi pemeriksaan kelengkapan surat pengemudi, penggunaan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan kelengkapan berkendara lainnya.
Dalam Razia ini Polisi Lalu Lintas yang bertugas juga harus tetap menerapkan Protokol Kesehatan, selain itu petugas juga harus menggunakan APD agar semakin memperkecil penularan Virus Covid-19.
Guna meningkatkan kedisiplinan masyarakat di era Adaptasi Kebiasaan Baru, oleh karena itu petugas bertindak secara preemtif dan preventif kepada masyarakat dengan orientasi kedisiplinan.
Kami berharap kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas, utamakan keselamatan sebagai kebutuhan, kemudian lengkapi surat-surat kendaraan maupun mematuhi aturan lalu lintas, serta tingkatkan kedisiplinan Protokol Kesehatan 3M 1T yaitu dengan Menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan Tidak berkerumun agar dapat terhindar dari penularan Virus-19.
Jayapura, 14 September 2020
(Humas Polda Papua)
Red.