Saturday, November 23, 2024
HomeDalam NegeriKadisnaker Serdang Bedagai : JKN-KIS Menghilangkan Hambatan Finansial
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Kadisnaker Serdang Bedagai : JKN-KIS Menghilangkan Hambatan Finansial

Global Cyber News|Serdang Bedagai (17/09) – Program JKN-KIS telah membawa peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat, menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Serdang Bedagai, Nasrul Aziz Siregar. Dikatakannya, dengan penyelenggaraan program JKN-KIS telah berhasil menghilangkan hambatan finansial bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

Hal itu disampaikan di sela kegiatan penandatanganan kerjasama untuk tujuan perluasan kepesertaan dan penegakan kepatuhan dalam program JKN-KIS, antara Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Serdang Bedagai dengan BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam, Kamis (17/09) di Serdang Bedagai. Implementasi dari kerjasama tersebut, BPJS Kesehatan menyerahkan data sejumlah badan usaha yang dilaporkan belum memenuhi kewajiban dalam program JKN-KIS sebagaimana ketentuan yang berlaku, dan lantas ditindaklanjuti oleh pihak Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan Usaha Mikro dengan pembentukan tim kerja khusus untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Nasrul berujar, jaminan sosial termasuk jaminan pembiayaan kesehatan adalah hal esensial yang harus dimiliki setiap pekerja dan lebih luasnya setiap kelompok masyarakat. “Dalam banyak kesempatan Pemkab Serdang Bedagai telah menyatakan bahwa pencapaian Universal Health Coverage (UHC) merupakan prioritas penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, sehingga upaya-upaya menuju kesana tentu sangat perlu kita apresiasi, maka kami pun tentu sangat terbuka bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan tugas dan wewenang dinas kami,” ungkapnya.

Nasrul menyatakan masih ditemukan sejumlah badan usaha yang memiliki persoalan dalam hal kewajiban mendaftarkan dan membayar iuran program jaminan kesehatan. “Kerjasama yang ditandatangani ini kita harapkan memacu SDM yang ada di kedua pihak untuk bergerak bersama menyelesaikan persoalan yang ada,” ujarnya. Dia mengatakan, memang diketahui ada sejumlah badan usaha yang terkendala keuangan terutama akibat pandemi Covid-19.

Menjawab persoalan tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam, Rita Masyita Ridwan menuturkan, BPJS Kesehatan memberi solusi atas keadaan pandemi Covid-19 yang berimbas pada dunia usaha. “Ada program relaksasi tunggakan iuran, peserta mandiri dan badan usaha yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan, dapat melakukan pembayaran iuran 6 bulan saja ditambah iuran berjalan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya. Ini dilakukan sebagai upaya kita untuk meringankan, untuk turut memahami kondisi pelaku usaha dan masyarakat umumnya,” katanya. Adapun sisa tunggakan iuran, menurut Rita, dapat dibayarkan secara bertahap sampai dengan Desember 2021.

Rita mengharapkan, seluruh ruang lingkup dalam perjanjian kerjasama dapat dilaksanakan sebaik-baiknya secara optimal. Adapun ruang lingkup perjanjian kerjasama yang disepakati yaitu mencakup usaha-usaha untuk peningkatan perluasan kepesertaan, peningkatan kualitas pelayanan, dan peningkatan kepatuhan dan penegakan hukum dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. (am)

Red.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts