Global Cyber News|Jayapura- Pada hari Jumat tanggal 18 September 2020, pukul 21.30 WIT bertempat di Jalan Yos Sudarso Wamena Kabupaten Jayawijaya, telah dilakukan penangkapan pelaku pembuatan minuman keras lokal jenis CT.
Kronologi penangkapan:
Pada hari dan tanggal tersebut diatas pukul 21.00 Wit anggota Satuan Resnarkoba Polres Jayawijaya mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Yos Sudarso terdapat tempat pembuatan minuman keras lokal jenis CT.
Pukul 21.10 Wit anggota langsung menuju ke TKP dengan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Jayawijaya Iptu Sunardi, S.Sos.
Pukul 21.30 WIT anggota tiba di TKP, kemudian melakukan penggerebekan di rumah pelaku an. Safaruddin. Dari hasil penggerebekan anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah jerigen ukuran 30 liter berisikan sekitar 20 liter minuman keras jenis Ct, 1(satu) buah ember besar warna biru yang didalam masih tertancap pipa suling, 2 (dua) buah ember besar warna merah berisikan sekitar 20 liter minuman ballo, 1 (satu) buah ember warna merah berisikan sisa sisa minuman ballo, 1 (satu) buah kompor 32 sumbu, 1 (satu) buah dandang besar yang didalamnya berisikan minuman ballo sekitar 20 liter, 2 ( dua) buah pipa besi ukuran sekitar 1 meter.
Pukul 22.00 WIT selanjutnya anggota mengamankan pelaku dan barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Jayawijaya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Identitas pelaku:
- Safaruddin (43), laki-laki, warga Jalan Trans Irian Wamena, Kabupaten Jayawijaya.
Barang bukti yang diamankan:
- 1 (satu) buah jerigen ukuran 30 liter berisikan sekitar 20 liter minuman keras jenis Ct;
- 1(satu) buah ember besar warna biru yang didalam masih tertancap pipa suling;
- 2 (dua) buah ember besar warna merah berisikan sekitar 20 liter minuman ballo;
- 1 (satu) buah ember warna merah berisikan sisa sisa minuman ballo;
- 1 (satu) buah kompor 32 sumbu;
- 1 (satu) buah dandang besar yang didalamnya berisikan minuman ballo sekitar 20 liter;
- 2 (dua) buah pipa besi ukuran sekitar 1 meter.
Langkah-langkah Kepolisian:
Menerima laporan, mendatangi TKP, mengamankan pelaku dan barang bukti ke Kantor Satuan Resnarkoba Polres Jayawijaya, melakukan penyelidik dan penyidikan. Kasus tersebut telah ditangani oleh Satuan Resnarkoba Polres Jayawijaya.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal SH, menghimbau kepada seluruh masyarakat yang berada di Provinsi Papua untuk tidak memproduksi minuman keras karena hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah di masing-masing wilayah yang melarang peredaran Minuman Keras jenis apapun.
Minuman keras merupakan salah satu akar dari suatu tindak kejahatan dan kecelakaan yang terjadi di wilayah hukum Polda Papua, mari kita mengajak serta keluarga maupun kerabat untuk tidak mengkonsumsi Miras karena akan merugikan diri kita sendiri maupun orang lain.
Jayapura, 19 September 2020
(Humas Polda Papua)
Red.