
Global Cyber News|Deli Serdang: Karena satu dan lain hal, iuran JKN-KIS anda jadi tertunggak berbulan-bulan, kemudian terasa berat saat membayarnya? Seperti yang ramai disosialisakan oleh BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara program JKN-KIS, sebagai peserta PBPU (peserta mandiri) yang terbaik tentu saja selalu mengingat angka ini: 10. Tanggal sepuluh adalah batas pembayaran iuran JKN-KIS sebelum kepesertaan menjadi non aktif karena tunggakan iuran belum terbayar.
Atau, sebaiknya anda mendaftar program JKN-KIS dengan sistem autodebit, sehingga tidak perlu khawatir lupa membayar karena otomatis dibayar dari rekening anda setiap bulan, kepesertaan anda pun terus aktif jika sewaktu-waktu membutuhkan pelayanan kesehatan.
Namun bila anda terlanjur mempunyai tunggakan iuran, sementara mulai terasa berat membayarnya, jangan khawatir, BPJS Kesehatan punya solusi yang meringankan anda. Seperti penuturan Khairurrahman Aziz, warga Lubuk Pakam, Deli Serdang yang memiliki persoalan serupa.
Aziz menyambangi kantor BPJS Kesehatan di Lubuk Pakam setelah mengetahui tentang program relaksasi tunggakan iuran bagi peserta JKN-KIS. “Saya memastikan dulu, tanya-tanya info dulu sekalian mau cek tagihannya,” ujarnya. Aziz memperoleh penjelasan bahwa dirinya dapat mengetahui semua informasi tersebut dari aplikasi Mobile JKN, sembari menunjukkan cara kerja dan fitur pada aplikasi modern milik BPJS Kesehatan tersebut. Sesaat kemudian, aplikasi Mobile JKN terpasang pada gawai milik pria 27 tahun tersebut. “Mudah ya jadi gak perlu juga saya ngantri di kantor sebenarnya,” katanya.
Diantara banyak fitur berlabel “new” pada aplikasi Mobile JKN, perhatiannya kemudian terfokus pada salah satu menu dalam aplikasi tersebut, di halaman pertama ujung kanan sebelah bawah. “Nah ini keperluan saya hari ini, saya mau daftar program relaksasi tunggakan iuran ini,” pungkasnya dengan mimik wajah antusias.
Ayah dari 2 orang anak ini memilih tidak melanjutkan antrian di kantor, dia pun merasa cukup paham sekarang, bahwa BPJS Kesehatan membuat banyak upaya untuk memudahkan peserta JKN-KIS, dengan memanfaatkan teknologi untuk tetap melayani peserta JKN-KIS secara optimal tanpa harus datang ke kantor cabang, sebagaimana dengan kondisi dan kebutuhan di tengah pandemi Covid-19 yang mengharuskan physical distancing. Program relaksasi tunggakan iuran memang merupakan salah satu upaya BPJS Kesehatan untuk memudahkan peserta JKN-KIS diantaranya segmen PBPU dan PPU badan usaha, mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang turut mendatangkan dampak finansial bagi masyarakat selain dampak kesehatan.
“Ada program yang memudahkan supaya kartu tetap aktif dan bisa berobat, proses administrasi juga diberikan alternatif yang memudahkan. BPJS Kesehatan tanggap sekali dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat,” ucap pekerja lepas ini sambil kemudian berlalu meninggalkan kantor BPJS Kesehatan Lubuk Pakam.
Red.