
Global Cyber News|Medan I Pedagang Pasar Sei Sikaming C-II, Jalan Kapten Muslim Medan resah dengan adanya pembangunan puluhan kios yang diduga tanpa izin direksi pasar plat merah itu. Pembangunan kios yang sedang berjalan ini diduga dibangun oknum-oknum pengurus pasar tersebut. Bahkan disebut-sebut kios yang nantinya diperjualbelikan itu harganya mulai Rp.35 juta sampai Rp.70 jutaan.
Menyikapi keresahan pedagang di pasar tersebut, Aliansi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSINDO) Pasar Sei Sikambing CII membuat surat permohonan pembongkaran kepaea Plt Dirut PD.Pasar Kota Medan atas dibangunnya tembok/dinding untuk pemmbangunan puluhan kios.
Surat permohonan APPSINDO Pasar Sei Sikambing C-II Medan tersebut tertanggal 6 Oktober 2020 dengan Nomor 003/APPSI/X/2020 ditandatangani Ketua, Dedi Sumadi,ST dan Sekretaris, Edi Pratama.
Menurut Yanuarman Zebua, Humas APPSINDO Pasar Sei Sikambing C-II Medan, isi dari surat tersebut diantaranya menolak keras pembangunan dinding/tembok tersebut dan meminta PD.Pasar Kota Medan agar menghentikan pembangunan tembok itu. Karena sudah meresahkan para pedagang yang selama ini melakukan aktifitas jual beli di pasar tersebut.
Selain itu, APPSINDO juga menduga adanya permainan dan akan dilakukan pembangunan kios/stan yang sebelumnya sudah ditolak Sekda Kota Medan selaku Ketua Badan Pengawas Perusahaan Daerah Pemko Medan.
“Surat permohonan pembongkaran tersebut ditembuskan kepada Pjs Walikota Medan, Ketua Badan Pengawas PD Pemko Medan, Ketua Komisi III DPRD Kota Medan serta APPSINDO Kota Medan dan DPP APPSINDO Jakarta,” ucap Yanuarman Zebua pada Kamis siang, (8/10).
Sejauh ini APPSINDO Pasar Sei Sikambing C-II Medan juga mempertanyakan adanya pembangunan tembok tersebut kepada beberapa orang yang sedang membangun tembok untuk pembuatan stan/kios.
Sebelumnya salah seorang pekerja yang dikonfirmasi Humas APPSINDO Pasar Sei Sikambing C-II Medan mengakui bahwa pembangunan tembok/dinding tersebut tidak ada izin dari Direksi PD.Pasar Medan.
APPSINDO juga merasa heran dengan proyek pembuatan tembok di belakang tersebut yang diduga dilakukan pada malam hari. Oknum tersebut sepertinya balik menantang saat dikatakan akan melaporkan pembangunan tembok/dinding yang sudah meresahkan para pedagang di Pasar Sei Sikambing C-II. “Silahkan laporkan saja,” tandasnya.
Sementara itu beberapa pedagang di Pasar Sei Sikambing C-II menyebutkan, bahwa harga jual kios yang akan dibangun itu sangat mahal di saat Pandemi Covid-19 ini. “Masak satu kios harganya Rp.65 juta dan Rp.70 juta. Darimana kami dapatkan uang segitu. Kami tak punya tabungan lagi sejak Pandemi Covid-19,” ucap pedagang wanita disana. (pl)
Red. Pandi Lubis