Wednesday, July 2, 2025
HomeDalam Negeri3 Pelaku Pencurian Pemerkosaan di Paluta Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Ditembak
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

3 Pelaku Pencurian Pemerkosaan di Paluta Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Ditembak

Global Cyber News|PALUTA
Petugas Polsek Padang Bolak, Polres Tapanuli Selatan, Sumatera Utara berhasil menangkap 3 pelaku perampokan dan pemerkosaan di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Dari 3 pelaki yang diamankan,, 2 diantaranya terpaksa ditembak petugas lantaran berusaha kabur saat ditangkap.

Ketiga tersangka teraebut yakni, Chandra Rangkuti alias Harahap (18) warga Desa Simbolon Kec. Padang Bolak, Kabupaten Paluta, Ramadhan Harahap alias Tanjung (27) warga Desa Sijungkang, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan dan Ali Muklim Tumanggor (26) warga Desa Sialaman Julu, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Informasi yang dihimpun wartawan, Senin (22/10/2020) siang menyebutkan, aksi perampokan dan pemerkosaann yang dilakukan ketiga tersangka terjadi kebun karet di Desa Hutaimbaru, Kecamatan Haholongan, Kabupaten Paluta, Sabtu (19/9/2020) sekira pukul 01.30 WIB. Saat itu, pondok yang ditempati pasangan suami isteri berinisial S dan PS disambangi ke 3 tersangka.

Kala itu, ketiga tersangka yang merupakan pemburu babi hutan mengetuk pintu rumah korban yang saat itu tengah tertidur. Memdengar suara ketukan, korban PS terbangun dan langsung membukakan pintu. Suaminya, S masih tertidur pulas.
Mengetahui yang datang Candra Rangkuti cs, korban mempersilahkan masuk. Karena mengenal tersangka Candra, korban PS tidak menaruh curiga sedikitpun. Bahkan, ketiga tersangka diberikan minuman oleh korban. Bahkan, tersangka Candra menitipkan makanan kepada korban PS untuk diberikan kepada anak korban.

Tak lama kemudian, ketiga tersangka yang membawa senjata api rakitan tersebut permisi pulang. Disaat itulah, korban S langsung ditodongkan sejanta api rakitan oleh tersangka. Sedangkan korba PS ditodong senjata tajam tepat di lehernya.
Tidak hanya itu, kaki, tangan dan mulut ibu 1 orang anak ini diikat para pelaku. Selanjutnya, korban S dibawa masum ke dalam kamar untuk mencari haarta benda korban.

Disaat yang bersamaan, tersangka Candra memperkosa korban PS. Parahnya lagi, ketiga tersangka ini bergantian memperkosa korban.
Puas melampiaskan nafsu bejatnya dan mengambil harta benda termasuk sepeda motor Yamaha Jupiter MX miliik korban, para tersangka pergi dari rumah korban. Tak terima atas perbuatan tersebut, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Padang Bolak.

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya berhasil menangkap ke 3 tersangka di 3 lokasi berbeda. Dimana, 2 diantaranya yakni tersangka Candra dan Ramadhan ditembak petugas lantaran berusaha melarikan diri saat ditangkap.

“Dari 3 tersangka, kita mengamankan barang bukti 2 unit sepeda motor dimana 1 milik korban dan 1 lagi milik tersangka yang digunakan. 3 unit ponsel dan 1 buah carger milik korban, serta senpi dan senjata tajam yang digunakan para tersangka,” ungkapnya didampingi Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfika.
Oleh petugas, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHPidana ayat 2, dan Pasal 285 KUHPidana. “”Ancaman hukumannya diatas 10 tahun penjara,” pungkasnya.(Rasyid)

Red.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts