Global Cyber News|Seorang mantan pejabat dari Kabupaten Toba, Sumatera Utara, bernama Erwin P Panggabean, yang sudah dinyatakan sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) diringkus Jaksa di daerah Medan Labuhan.
Erwin P Panggabean yang adalah mantan Kepala Bagian Umum (Kabag Umum) Pemerintahan Kabupaten Toba itu, diringkus pada Senin (12/10/2020), sekitar Pukul 19.00 WIB di Medan Labuhan.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Asintel Kejati Sumut), Dwi Setyo Budi Utomo menyampaikan, buronan Erwin P Panggabean sudah diburu sejak tahun 2018 lalu.
Erwin P Panggabean adalah seorang terpidana dalam kasus korupsi saat Kabupaten Toba dipimpin Bupati Kasmin Simanjuntak.
“Yang kita tangkap bernama Erwin P Panggabean. Diau adalah mantan Pejabat Kabupaten Toba,” ujar Asintel Kejati Sumut, Dwi Setyo Budi Utomo, Selasa (13/10/2020).
Dwi Setyo Budi Utomo yang adalah mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Medan (Kajari Kota Medan) ini melanjutkan, Erwin P Panggabean telah diputus bersalah dan menjadi terpidana sejak 19 November 2018.
Erwin P Panggabean terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1928K/Pid.sus/2018 tertanggal 19 November 2018. Dengan lama putusan pidana selama 1 tahun. Dan hukuman pidana denda sejumpah Rp 500 juta.
Apabila, denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Erwin P panggabean juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp. 740.688.920 (tujuh ratus empat puluh juta enam ratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh rupiah).
“Sejak vonis itu, dia kabur dan menjadi DPO,” ujar Dwi Setyo.
Terpidana Erwin P Panggabean melakukan tindak pidana korupsi terkait pada penataan, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah berupa kegiata belanjara sertifikat Tahun Anggaran 2014 Kabupaten Toba dengan pagu anggaran Rp 1,3 Miliar.
Red.