
Global Cyber News|Jayapura – Pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2020 pukul 23.00 Wit bertempat di Kampung Enggros Distrik Jayapura Selatan, Polsek Jayapura Selatan dibackup Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan 6 orang WNA asal Papua New Guinea yang di duga memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja.
Kronologis penangkapan:
Pada hari dan tanggal tersebut diatas sekitar pukul 19.45 Wit Kapolsek Jayapura Selatan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa warga PNG yang masuk dan tinggal di Kampung Enggros serta membawa narkotika jenis ganja.
Mendapat informasi tersebut, pukul 21.30 Wit Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga, S.IK bersama Kanit Reskrim Ipda Yopi Rizki Ariztian, S.Tr.K dan personil langsung menuju ke Kampung Enggros dan berhasil mengamankan 6 orang warga PNG beserta barang bukti sebuah tas warna biru merk Specs yang berisi 1 bungkus plastik bening ukuran sedang dan 2 bungkus plastik bening ukuran besar dalam sebuah tas ransel warna coklat diduga adalah narkotika jenis ganja.
Selanjutnya 6 orang WNA asal PNG bersama barang bukti tersebut diamankan ke Mapolresta Jayapura Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Identitas 6 orang WNA asal PNG yang diamankan:
- JM (60);
- EP (19);
- K (21);
- GM (32);
- AP (30);
- EH (18).
Barang bukti yang diamankan:
- 1 (Satu) Buah tas warna biru merk Specs;
- 1 (Satu) 1 bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis ganja;
- 2 (Dua) bungkus plastik bening ukuran besar berisikan Narkotika jenis ganja.
Tindakan kepolisian yang dilakukan yakni:
Menerima laporan, mendatangi TKP, mengamankan pelaku dan barang bukti, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus tersebut dalam penanganan Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap ke enam WNA asal PNG tersebut, penyidik menetapkan 2 orang sebagai tersangka masing-masing berinisial JM (60) dan EP (19). Sementara untuk 4 orang lainnya hanya sebagai saksi.
JM (60) di tetapkan sebagai tersangka karena terbukti memiliki 1 bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis ganja dan EP (19) sebagai pemilik 2 bungkus plastik bening ukuran besar berisikan ganja yang ditemukan di TKP.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 111 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika: Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah.
Jayapura, 13 Oktober 2020
(Humas Polda Papua)
Red.