Thursday, July 31, 2025
HomeDalam NegeriPOLISI TANGANI KASUS PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

POLISI TANGANI KASUS PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA

Global Cyber News|Jayapura – Pada hari Jumat tanggal 16 Oktober 2020, pukul 13.00 Wit bertempat di Kampung Morgo Kotalama Kabupaten Nabire telah terjadi kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban an. Rakamber Burwos Sroyer (22) meninggal dunia.

Kronologis kejadian:
Pada hari dan tanggal tersebut di atas sekitar pukul 12.30 Wit Pelaku an. Romi Tawaru (29) pulang kerumah untuk mengambil HP miliknya yang rusak untuk diperbaiki, setibanya dirumah pelaku masuk dan mengetuk pintu kamar serta memanggil saksi an. Else Mandosir (26) untuk membuka pintu dan meminta HP.

Selanjutnya saksi membukan pintu dan memberikan HP kepada pelaku. Pada saat itu, pelaku mencurigai ada seseorang yang berdiri dibalik pintu kamar sehingga secara spontan pelaku menarik pintu dan menemukan korban an. Rakamber Burwos Sroyer (22) bersembunyi dibalik pintu dan pelaku emosi serta langsung mengambil obeng yang berada diatas kursi, kemudian menikam korban sebanyak 4 kali di bagian pundak kanan dan rusuk kiri yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Atas kejadian tersebut, saksi melapor ke penjagaan Polres Nabire untuk proses lebih lanjut.

Pukul 13.00 Wit, setelah menerima laporan tersebut, anggota Polres Nabire mendatangi TKP dan membawa korban ke RSUD Nabire. Sementara untuk pelaku dan saksi di amankan ke Mapolres Nabire untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Identitas pelaku:

  • Romi Tawaru, Laki-laki, 29 Tahun, Swasta, Alamat Kampung Morgo Kotalama Kabupaten Nabire.

Identitas Korban:

  • Rakamber Burwos Sroyer, Laki-laki, 22 Tahun, swasta, Alamat Grimulyo Kabupaten Nabire.

Identitas saksi:

  • Else Mandosir, perempuan, 26 Tahun, Swasta, Alamat Kampung Morgo Kotalama Kabupaten Nabire.

Tindakan kepolisian yang dilakukan yakni:
Menerima laporan, mendatangi TKP, Olah TKP, mengevakuasi korban ke RSUD Nabire, mengamankan pelaku, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus tersebut dalam penanganan Satuan Reskrim Polres Nabire.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh Penyidik Satuan Reskrim Polres Nabire. Untuk motif pelaku melakukan perbuatannya masih dalam penyelidikan. Sementara untuk jenazah masih korban berada di RSUD Kabupaten Nabire.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang penganiayan yang mengakibatkan korban meninggal dunia diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Jayapura, 16 Oktober 2020

(Humas Polda Papua)

Red.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts