
Global Cyber News|Jayapura – Pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2020 Pukul 09.00 WIT, bertempat di Aula Rupatama Polda Papua telah dilaksanakan kegiatan Zoom metting/Virtual tentang tata cara pemanfaatan barang milik Negara Polri oleh pihak ketiga (Yayasan Kemala Bhayangkari).
Hadir dalam kegiatan:
Wakil Ketua Bhayangkari Daerah Papua Ny. Eva Mathius Fakhiri, Ketua Yayasan Kemala Bhayangkari Ny. Riris Alfred, Kabag Faskon AKBP Dr. H. Muhammad Yusuf, S.H., M.H., CPLC., CPCLE selaku Narasumber I, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan KPKNL Jayapura M. Irfan Fathoni K. selaku Narasumber II dan pengurus Yayasan Kemala Bhayangkari Daerah Papua serta 25 pengurus cabang Yayasan Kemala Bhayangkari Daerah Papua.
Dalam kesempatannya AKBP M. Yusuf mengatakan, peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 Tahun 2016 dimana peraturan ini menyangkut masalah cara pelaksanaan sewa Barang Milik Negara (BMN), peraturan Menteri Nomor 78 tentang tata cara pelaksanaan sewa barang milik negara, keputusan Kapolri Nomor 1557 Tanggal 17 Agustus 2019, Kemen KEU Nomor 71781 Tanggal 14 Oktober 2019.
Barang milik Negara yang dibeli atau diperoleh atas beban pendapatan Negara yang biasa di Polda ataupun Polres-polres disebut dengan DIPA contohnya pengadaan-pengadaan barang yang dilakukan oleh Polda khususnya Biro Logistik, barang milik Negara yang disewa itu termuat dalam 6 pasal berupa tanah atau bangunan, melaksanakan surat permohonan surat permohonan sewa dari YKB kepada Kapolres/ta dengan melampirkan persyaratan sewa.
Adapun sambutan dari Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan KPKNL Jayapura M. Irfan Fathoni K, pemananfaatan Barang Milik Negara (BMN) digunakan dalam arti meminjam pakaikan barang negara dalam memfasilitasi untuk keperluan Negara, pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) dalam mendukung penerimaan Negara dan infrasutrukur kami melaksanakan KSP atau disebut kerjasama pemanfaatan barang milik Negara.
Jayapura, 18 Oktober 2020
(Humas Polda Papua)
Red.