Sunday, October 27, 2024
HomeDalam NegeriPOLISI TANGANI KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS DI KABUPATEN KEEROM
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

POLISI TANGANI KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS DI KABUPATEN KEEROM

Global Cyber News|Jayapura – Pada hari Sabtu tanggal 24 Oktober 2020 Pukul 17.45 WIT, bertempat di Jalan Trans Irian Kampung Yowong Distrik Arso Barat Kabupaten Keerom telah terjadi laka lantas antara Mobil Kijang Super DS 1692 AD yang dikemudikan oleh saudara Gasper May (55) dengan Mobil Avanza PA 1769 AQ yang dikemudikan oleh saudara La Ode Salama (56) dan Sepeda Motor Honda SONIC PA 3439 QC yang dikendarai oleh saudara Moh. Paimin (27).

Kronologis kejadian:
Pada hari dan tanggal tersebut diatas pukul 17.45 WIT Mobil Kijang Super yang dikemudikan oleh saudara Gasper May dari arah Abepura menuju Arso, sesampainya di Kampung Yowong pengemudi yang dipengaruhi minuman keras kemudian tidak dapat mengontrol laju kendaraannya sehingga mengambil jalur sebelah kanan dari arah Abepura menuju Arso dan menabrak Mobil Avanza PA 1769 AQ yang dikemudikan oleh saudara La Ode Salama serta Sepeda motor Honda Sonic PA 3439 QC yang dikendarai oleh saudara Moh. Paimin.

Atas kejadian tersebut korban selanjutnya di bawa ke Puskesmas Muara Tami.

Identitas korban/pengendara sepeda motor Honda SONIC 150 PA 3439 QC:

  • Moh. Paimin, Laki-laki, 27 Tahun, alamat Arso II jalur 0 Kabupaten keerom (luka lecet pada betis kanan, memar pada pinggang sebelah kiri, luka lecet pada ibu jari kaki)

Identitas pengemudi mobil kijang super DS 1692 AD:

  • Gasper May, Laki-laki, 55 Tahun, Kampung Banda distrik Waris.

Identitas pengemudi mobil Avanza PA 1769 AQ:

  • La Ode Salama, Laki-laki, 56 Tahun, Jalan Sarmi, Abepura.

Barang bukti yang di amankan:

  1. 1 ( satu ) unit mobil kijang super DS 1692 AD;
  2. 1 (satu) unit spm Honda Sonic PA 3439 QC.

Tindakan kepolisian yang dilakukan yakni:
Menerima laporan, mendatangi TKP, Olah TKP, mengecek korban ke Puskesmas Muara Tami, menghubungi keluarga korban, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus tersebut dalam penanganan Satuan Lalu Lintas Polres Keerom.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan saat kejadian, Pengemudi mobil kijang super DS 1692 AD dalam keadaan dipengaruhi minuman keras.

Dihimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan baik roda dua maupun roda empat agar tidak mengemudikan kendaraannya dalam keadaan dipengaruhi minuman keras karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Jayapura, 25 Oktober 2020

(Humas Polda Papua)

Red.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts