Global Cyber News.Com|Jayapura – Pada hari Minggu tanggal 8 November 2020, Polisi melakukan penyelidikan penyebab terjadinya kebakaran yang menghanguskan 1 unit Rumah di Kampungan Adoki kabupaten Biak Numfor.
Kronologis kejadian:
Kejadian ini berawal pada hari minggu pukul 23.30 WIT, dimana saksi an. Dedi Msen (25) yang pada saat itu sedang berjualan di depan rumahnya mendengar teriakan korban bahwa di rumahnya telah terjadi kebakaran, kemudian saksi langsung menuju TKP untuk membantu mengamankan barang-barang milik Korban di TKP dan membantu memadamkan api bersama masyarakat lainnya.
Pukul 23.59 WIT, saksi lainny an. Sakarias Kapisa yang bersebelahan dengan Rumah Korban menghubungi rekannya untuk melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Biak Numfor.
Pukul 00.40 WIT, mendapati laporan tersebut, Piket SPKT Polres Biak Numfor dipimpin Pawas Iptu Singgih Widodo dan Kasat Intel Polres Biak Numfor Iptu Supali bersama anggota serta 1 unit Mobil Watercanon tiba di TKP dan langsung membantu memadamkan api Bersama warga.
Identitas pemilik rumah/korban:
- Kornelys Rumkabu, warga kampung Adoki.
Identitas Saksi-saksi:
- Dedi Msen (25), warga kampung Adoki.
- Sakarias Kapisa, warga kampung Adoki.
- Steven Sisyuf Rumkabu (33), warga kampung Yomodori.
- Farida Kapisa, warga Condronegoro Samofa Biak.
Kerugian Materil:
- 1 (Satu) unit Rumah.
Langkah-langkah kepolisian:
Menerima laporan, mendatangi TKP dan olah TKP, membantu memadamkan api, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus tersebut kini ditangani oleh Sat Reskrim Polres Biak Numfor.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Mustofha Kamal S.H mengatakan, kebakaran tersebut diduga akibat korsleting listrik, karena pada saat kejadian Korban dan keluarganya tidak berada ditempat, dan dari keterangan masyarakat disekitar TKP mendengar adanya bunyi ledakan beberapa saat sebelum terjadinya kebakaran di TKP.
Kami mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk lebih berhati-hati jika hendak berpergian. Selalu mengecek kembali instalasi listrik secara berkala, dan juga tidak lupa untuk memastikan bahwa perabotan rumah tangga yang bertegangan listrik telah dimatikan sebelum meninggalkan rumah.
Jayapura, 9 November 2020
(Humas Polda Papua)
Red.