
Global Cyber News.Com| Kutacane, Jumat 13/11/2020.
Satres Narkoba Polres Aceh Tenggara berhasil menciduk tersangka berinisial AP (25) penyalah gunaan Narkotika jenis sabu seberat 15, 72 gram, di Desa Kuning I, Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara pada Kamis (12/11) sekitar pukul 13.00 wib.
Kapolres Kabupaten Aceh Tenggara, AKBP Wanito Eko Sulistyo, SH, SIK kepada Media ini meyampaikan melalui WatsApp Kamis (12/11) malam katanya tersangka penyalah gunaan narkotika jenis sabu, sebagai barang bukti 1 (satu) buah ampul plastik warna putih bening.
kemudian berisikan 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik warna putih bening di balut dengan 4 (empat) lembar tissu warna putih dengan berat brutto 15,72 (lima belas koma tujuh puluh dua) Gram, 1 (satu) Unit Hp Merk Nokia Warna Putih Kombinasi Hitam, ujar Kapolres.
Lebih Lanjut Kapolres, Aceh Tenggara ini menjelaskan tersangka AP (25) tahu alamat Desa Semadam Kecamatan Semadam Kabupaten Aceh Tenggara, tersangka melakukan penyalah gunaan narkotika jenis sabu tersebut berprofesi sebagai petani .
Kronologis kejadian, Anggota Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya satu orang laki-laki yang diduga menyalah gunakan narkotika jenis sabu, sehingga Anggota Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap AP TKP di Desa Kuning I, Kecamatan Bambel pada Kamis (12/11) sekitar pukul 13.00 wib dan anggota Sat Res Narkoba menemukan narkotika jenis sabu.
Kemudian, tersangka mengakui Barang Bukti tersebut adalah miliknya, Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawa ke polres untuk menjalani pemeriksaan labih lanjut, sebut kapolres menambahkan. (Kasirin Sekedang)
Teks Foto
Satres Narkoba Polres Agara ciduk tersangka penyalah gunaan narkotika jenis Sabu dengan 15, 72 gram, berinisial AP (25) TKP di Desa Kuning I, Kecamatan Bambel Kamis (12/11), berikut dengan barang bukti.
Red. KASIRIN SEKEDANG.