Friday, June 13, 2025
HomeDalam NegeriPOLISI AMANKAN TERDUGA PELAKU KASUS KEPEMILIKAN NARKOTIKA JENIS GANJA DI WAROPEN
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

POLISI AMANKAN TERDUGA PELAKU KASUS KEPEMILIKAN NARKOTIKA JENIS GANJA DI WAROPEN

Global Cyber News.Com|Jayapura – Pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020 pukul 09.00 WIT, Tim Opsnal Polsek Waropen Bawah berhasil mengamankan pria an. Fernando Andreas Sembai (25) atas kepemilikan Narkotika jenis Ganja seberat 3,9 Kg di Pelabuhan Fidemani Kabupaten Waropen.

Kronologis penangkapan:
Pada hari dan tanggal tersebut diatas pukul 09.00 WIT, personel mendapat informasi dari Jayapura terkait adanya penumpang yang membawa Narkotika jenis Ganja dari Jayapura menggunakan Kapal Perintis KM Puma menuju Kabupaten Waropen.

Setibanya di Pelabuhan, Tim Opsnal langsung bergerak mencari pelaku. Dan saat dilakukan penggeledahan terhadap barang milik pelaku, ditemukan sebanyak 3 paket besar yang berisi Narkotika jenis Ganja yang disimpan pada 1 buah kantong plastik warna hitam yang dililit plakban, 1 buah karung ukuran 5 kg yang dililit plakban dan 1 buah tas jinjing yang dililit plakban.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Waropen Bawah untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Identitas Pelaku:

  1. Fernando Andreas Sembai (25).

Barang Bukti:

  1. 1 buah kantong plastik warna hitam dililit plakban;
  2. 1 buah karung ukuran 5 kg yang dililit plakban;
  3. 1 buah tas jinjing yang dililit plakban.

Langkah-langkah kepolisian:
Menerima laporan, mendatangi TKP, melakukan penangkapan terhadap pelaku, melakukan penyidikan. Kasus tersebut kini tenlah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Waropen Bawah.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Mustofha Kamal mengatakan, saat ini pelaku an. Fernando Andreas Sembai (25) telah diamankan di Mapolsek Waropen Bawah guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Jayapura, 15 November 2020

(Humas Polda Papua)

Red.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts