Global Cyber News.Com|Kutacane, Rabu 18/11/2020.
Kapolres Kabupaten Aceh Tenggara, AKBP, Wanito Eko Sulistyo, SH, SIK kepada Media ini meyampaikan melalui WhatsApp Rabu (18-11-2020) mengatakan, berhasil menangkap 2 orang tersangka pemilik narkotika jenis sabu di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.
Dijelaskannya, 1 tersangka berinisial AD (46), pekerjaan tani Agama Islam alamat Desa Sumukh Kecamatan Babul Ramah, tersangka berhasil ditangkap Rabu tanggal 18 November 2020, Pukul 03.00 Wib dini hari Di Desa Lawe Sumur Kecamatan Babul Rahmah.
Hal ini, berdasarkan laporan dari masyarakat kepada Anggota Sat Res Narkoba, akhirnya anggota sat res langsung turun melakukan penangkapan tersangka dengan barang bukti 1 (satu) buah kotak bedak merek pixy warna putih.
Kemudian, 1 (satu) buah plastik ampul warna putih bening yang berisikan 6 (enam) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,58 (nol koma lima puluh delapan) Gram. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawa ke polres untuk pemeriksaan lebih lanjut sebut Kapolres.
Sementara tersangka AP (32) pekerjaan tani agama islam alamat Desa Titi Mas, Kecamatan Babul Ramah, tersangka berhasil ditangkap pada Rabu (18/11) sekira pukul 04.00 wib, dini hari di TKP Desa Lawe Sumur Kecamatan Babul Ramah dengan barang bukti 1 (satu) buah kotak rokok gudang garam surya.
Selanjutnya, 2 (dua) buah plastik ampul warna putih bening, 16 (enam belas) bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing di bungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat bruto 1,94 (satu koma sembilan puluh empat) gram.
Sebelumnya anggota Sar Res Narkoba melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan menemukan narkotika jenis sabu tersebut di belakang tempat tersangka duduk, dan AP mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya, Selanjutnya tersangka beserta barang bukti juga di bawa ke polres untuk pemeriksaan lebih lanjut, kata Kapolres.
Red. ( kasirin Sekedang )