
Global Cyber News.Com|Jayapura – Pada hari Jumat tanggal 20 November 2020 sekitar pukul 17.00 WIT, bertempat di ruangan AMC (Apron Movement Control) Kantor Bandara Nabire, personel Satuan Narkoba Polres Nabire yang dipimpin oleh Kasat Reserse Narkoba Iptu Agus Suprayitno, S.Sos berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja an. Allen Paulus Papare (33).
Kronologis penangkapan:
Pada hari dan tanggal tersebut diatas pukul 16.30 Wit, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa pelaku diduga memiliki Narkotika jenis Ganja yang disimpan di dalam ruangannya di AMC (Apron Movement Control).
Selanjutnya Kasat Reserse Narkoba Polres Nabire melakukan Koordinasi dengan Danton Paskhas Kapten Supriyadi dan Ka pospol Bandara Ipda Petrus Paranoan dan Kepala Bandara Muhammad Nafik untuk bersama-sama melakukan Penangkapan dan Pemeriksaan terhadap Terlapor.
Pukul 17.00 Wit, selanjutnya personel Sat Reserse Narkoba dan para saksi menuju Kantor Bandara Nabire di jalan Sisingamangaraja Kabupaten Nabire. Sesampainya di Bandara, personel Sat Reserse Narkoba langsung menuju ruangan pelaku dan melakukan Penangkapan serta Pemeriksaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan sebanyak 14 (empat belas) paket/bungkus besar Narkotika jenis Ganja di dalam koper warna hitam yang disimpan di bawah Meja, selanjutnya pelaku dan Barang Bukti diamankan ke Mapolres Nabire untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun penyampaian dari pelaku yang mengaku mendapatkan Narkotika jenis Ganja tersebut dari Sdr. Richard Rumaropen pada hari Senin tanggal 16 November 2020 bertempat di jalan Mangunsidi Kabupaten Nabire.
Personel Sat Reserse Narkoba langsung melakukan pengembangan kemudian melakukan Penangkapan terhadap Sdr. Richard Rumaropen yang bertempat di rumahnya di belakang Kantor KPUD Nabire. Selanjutnya mengamankan pelaku ke Mapolres Nabire untuk proses lebih lanjut.
Identitas pelaku:
- Allen Paulus Papare (33), Laki-laki, warga Kelurahan Karang Mulia Kabupaten Nabire;
- Richard Rumaropen (28), Laki-laki, warga Kelurahan Karang Tumaritis Kabupaten Nabire.
Barang Bukti yang diamankan:
- 14 (empat belas) Paket/Bungkus Besar Narkotika jenis Ganja dengan Berat Kotor: 307,10 (tiga nol tujuh koma satu nol) gram;
- 1 (satu) Buah Koper warna Hitam;
- 1 (satu) Buah Handphone Merk Xiaomi warna Hitam Biru.
Tindakan kepolisian yang dilakukan yakni:
Menerima laporan, mendatangi TKP, mengamankan pelaku dan barang bukti, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus tersebut telah ditangani Satuan Narkoba Polres Nabire.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan saat ini personel masih melakukan penyelidikan terkait akan dibawa kemana Narkotika jenis ganja tersebut.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah.
Jayapura, 21 November 2020
(Humas Polda Papua)
Red.