Thursday, September 4, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeDalam NegeriOPS PEKAT MATOA 2020, PERSONIL AMANKAN PELAKU PEMBUAT MINUMAN KERAS LOKAL JENIS...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

OPS PEKAT MATOA 2020, PERSONIL AMANKAN PELAKU PEMBUAT MINUMAN KERAS LOKAL JENIS BALO BERSAMA BARANG

Global Cyber News.Com|Jayapura –Pada hari Sabtu tanggal 21 November 2020 pukul 20.45 Wit bertempat di Jalan Pertambangan Kotaraja Kota Jayapura, personil Ops Pekat Matoa 2020 Polda Papua berhasil mengamankan dua orang pelaku pembuat minuman keras lokal bersama barang bukti. Pelaku masing-masing an. Edison Ireuw (28) dan Samuel Sonik Ireeuw (34).

Rangkaian kegiatan:
Pada hari dan tanggal tersebut diatas pukul 20.45 Wit berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Pertambangan Kotaraja adanya pembuat dan penjual minuman keras Lokal. Mendapat informasi tersebut, personil yang tergabung dalam Ops Pekat Matoa 2020 Polda Papua yang sedang melaksanakan patroli dan razia langsung mendatangi TKP dan berhasil mengamankan dua orang pelaku bersama barang bukti.

Pukul 21.45 Wit, Kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke Kantor Direktorat Reskrimum Polda Papua untuk dimintai keterangan guna Proses Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.

Identitas pelaku:

  1. Edison Ireuw, Laki-laki, 28 Tahun, Alamat Jalan Pertambangan;
  2. Samuel Sonik Ireeuw, Laki-laki, 34 Tahun, Alamat Jalan Pertambangan.

Barang Bukti yang diamankan:

  1. 6 (enam) Ember 80 Liter;
  2. 3 ( tiga ) Ember 60 Liter;
  3. 1 ( satu ) Jerigen 5 Liter;
  4. 1 ( satu ) Buah Saringan;
  5. 1 (satu ) buah corong;
  6. 1 ( satu ) Kg Gula;
  7. 1 ( satu ) Toples Kecil Berisikan Ragi/Fermipan.

Langkah-langkah kepolisian yang dilakukan yakni:
Menerima laporan, mengamankan pelaku dan barang bukti, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus tersebut telah ditangani Direktorat Reskrimum Polda Papua.

Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 204 ayat (1) KUHP barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan saat ini Polda Papua bersama jajaran sedang melaksanakan Ops Pekat Matoa 2020. Adapun sasaran Operasi ini yakni berbagai penyakit masyarakat diantaranya premanisme, obat terlarang, minuman keras dan Senjata tajam.

Jayapura, 22 November 2020

(Humas Polda Papua)

Red.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts