Sunday, June 22, 2025
HomeDalam NegeriTIM OPSNAL POLSEK JAYAPURA SELATAN TANGKAP PELAKU PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

TIM OPSNAL POLSEK JAYAPURA SELATAN TANGKAP PELAKU PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR

Global Cyber News.Com|Jayapura –Pada hari Sabtu tanggal 21 November 2020 pukul 18.35 Wit bertempat di Pangkalan Ojek Depan Gudang Dolog, Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura, Tim Opsnal Polsek Jayapura Selatan melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor an. Rendy Brayen Awayal (28).

Kronologis penangkapan:
Pada hari dan tanggal tersebut diatas pukul 18.25 Wit, Tim Opsnal Polsek Jayapura Selatan mendapat informasi dari masyarakat bahwa salah satu pelaku pencurian kendaraan bermotor sedang berada di Pangkalan Ojek Depan Gudang Dolog, Distrik Jayapura Selatan. Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak menuju ke pangkalan ojek tersebut.

Pukul 18.35 Wit, Tim tiba di pangkalan ojek dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor honda beat warna hitam tanpa nomor polisi. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Jayapura Selatan untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Identitas pelaku:

  • Rendy Brayen Awayal, 28 Tahun, Laki-laki, Komp. PD Irian Bhakti Santarosa Distrik Jayapura Selatan.

Identitas pemilik Motor:

  • Muhammad Nasir,laki-laki, 51 Tahun.

Barang bukti yang diamankan:

  • 1 (Satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi.

Langkah-langkah Kepolisian yang dilakukan yakni:
Menerima laporan, mengamankan pelaku dan barang bukti, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus tersebut telah ditangani Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor:LP/498/IX/2020/Resta Jpr Kota/Sek Japsel pada hari Minggu tanggal 27 September 2020 yang dilaporkan korban Muhammad Nasir (51).

Dimana pada saat itu korban memarkirkan kendaraannya di parkiran Masjid Jabar Qubais Satarosa dan melaksanakan sholat subuh, setelah selesai sholat, korban keluar dari masjid dan melihat Motor korban sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Penjagaan Polsek Jayapura Selatan.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Jayapura, 22 November 2020

(Humas Polda Papua)

Red.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts