Wednesday, July 2, 2025
HomeDalam NegeriOPS PEKAT MATOA 2020 POLRES JAYAPURA, PERSONIL AMANKAN PELAKU PEMBUAT DAN PENJUAL...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

OPS PEKAT MATOA 2020 POLRES JAYAPURA, PERSONIL AMANKAN PELAKU PEMBUAT DAN PENJUAL MINUMAN KERAS LOKAL

Global Cyber News.Com|Jayapura – Pada hari Selasa tanggal 24 November 2020, Personil gabungan Ops Pekat Matoa 2020 Polres Jayapura melakukan penangkapan terhadap pelaku pembuat dan penjual minuman keras oplosan di jalan Mahkal Pasar Lama Sentani Kabupaten Jayapura. Penangkapan dilakukan pada hari Jumat tanggal 20 November 2020.

Kronologis penangkapan:
Pada hari Jumat tanggal 20 November 2020 pukul 15.20 Wit Anggota Unit Opsnal Narkoba Polres Jayapura yang di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Jayapura Ipda Neovaldo Sitinjak, S.Tr.K dan Anggota Opsnal Polres Jayapura mendapatkan informasi adanya penjualan Miras Oplosan di jalan Mahkal Pasar Lama Sentani Kabupaten Jayapura.

Pukul 15.30 wit tim gabungan bergerak menuju jalan Mahkal Pasar Lama Sentani untuk memastikan tempat penjualan miras oplosan tersebut. Pukul 15.45 Wit tim gabungan tiba di jalan mahkal pasar lama sentani dan menemukan tempat penjualan miras oplosan tersebut.

Pukul 16.00 Wit Tim gabungan mendapatkan barang bukti miras oplosan di dalam rumah yang di kemas di dalam botol air mineral berukuran sedang.

Pukul 16.20 Wit Tim gabungan melakukan pemeriksaan awal terhadap penjual miras oplosan Sdra. Yohanes Tuayau Key untuk menunjukkan tempat pengolahan miras oplosan tersebut dan menurut keterangan dari Sdra. Yohanes Tuayau Key bahwa tempat pengolahan miras oplosan tersebut berada di Polomo Jalan Kuburan Sentani.

Pukul 16.45 Wit Tim gabungan menuju ke Polomo jalan Kuburan untuk mengecek pembuatan miras oplosan tersebut. Pukul 17.00 Wit Tim gabungan mendapatkan produksi miras oplosan dan barang bukti pembuatan miras oplosan tersebut.

Pukul 17.20 WIT Tim gabungan membawa Sdra Yohanes Tuayau Key dan barang bukti Miras Oplosan dan barang bukti pembuatan ke Mapolres Jayapura untuk proses hukum lebih lanjut.

Identitas penjual Minuma keras:

  • Yohanes Tuayau Key, Laki-laki, 47 Tahun, Swasta.

Barang Bukti yang diamankan:

  1. 12 botol air mineral 600 ml yang berisikan miras oplosan;
  2. 1 buah ember cat warna putih;
  3. 1 buah teko warna hijau;
  4. 1 buah kompor minyak berukuran kecil;
  5. 1 buah panci;
  6. 1 buah selang;
  7. 4 buah ember ukuran besar 50 liter warna abu – abu yang berisikan miras oplosan;
  8. 1 buah hp Nokia senter warna hitam;
  9. 1 buah ember hitam yang sudah di modifikasi untuk penyulingan Miras Oplosan.

Langkah-langkah kepolisian yang dilakukan yakni:
Menerima laporan, mendatangi TKP, mengamankan pelaku dan barang bukti, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus tersebut dalam penanganan Satuan Narkoba Polres Jayapura.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 204 ayat (1) KUHP barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu dari sekian banyak kegiatan kepolisian untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat di Papua, karena minuman keras merupakan salah satu penyebab tingginya angka kriminalitas.

Jayapura, 24 November 2020

(Humas Polda Papua)

Red.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts