
Global Cyber News.Com|Kuasa Hukum Terlapor Roni Prima SH Dan Jhon Feryanto SH Adukan Kapolres Dan Kasat Reskrim Polres Dairi Ke Kadiv Propam Mabes Polri Atas Ketidakprofesionalan Kapolres Dalam Penanganan Perkara.
Dairi- Sihar P Sinamo dilaporkan oleh ponakannya sendiri Sabungan Tambun ke Polres Dairi terkait penebangan 10 batang pohon kopi diatas tanah warisan almarhum orangtua terlapor yang terletak di Jalan Hasoman, Kelurahan Hutagambir, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Laporan tersebut tertuang dalam perkara nomor LP/134/v/2020/SU/DR/SPK tertanggal 02 Mei 2020. Bukan hanya pamannya Sihar P sinamo, Sabungan Tambun juga melaporkan seluruh anak dan menantunya, yakni Darwin Sinurat, William Sanggam Simano.
Atas laporan yang diduga tidak mendasar tersebut, melalui kuasa hukumnya, Roni Prima Pangabean SH dan Jhon Feryanto SH merasa keberatan atas laporan yang ditujukan kepada klien nya dan melakukan upaya hukum ke Pengadilan Negeri Sidikalang dalam perkara perdata dengan nomor 13/Pdt.G/2020/PN Sdk, tertanggal 10 Juni 2020, dan meminta kepada pihak penyidik Polres Dairi agar kiranya dapat menangguhkan laporan tersebut, sampai perkara perdata yang sedang bergulir berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
“Polres Dairi diduga tidak profesional dalam penanganan perkara nomor LP/134/v/2020/SU/DR/SPK, karena perkara sengketa lahan yang dilaporkan oleh Sabungan Tambun tersebut tidak kuat bukti atas kepemilikan tanah tersebut, karena perkara perdata yang digugat di Pengadilan Negeri Sidikalang masih berjalan dan belum berkekuatan tetap oleh Pengadilan” Ujar Roni.
Tambahnya, atas ketidak profesionalan Kapolres Dairi dan Kasat Reskrim tersebut, kami sudah melayangkan surat aduan ke Kadiv propam Mabes Polri, karena penyidik dalam hal ini diduga maladminitrasi dan tidak profesional dalam memeriksa dan menangani perkara tersebut” tambah Roni yang didampingi rekannya Jhon Feryanto Sipayung usai menyerahkan surat pengaduan ke Polres Dairi.
Penebangan 10 batang pohon kopi tersebut dilakukan oleh Sihar P Sinamo karena lahan seluas 10×20 m persegi tersebut merupakan tanah peninggalan almarhum orangtuanya dan direncanakan akan dibangun rumah kontrakan. Namun, ponakannya Sabungan Tambun merasa keberatan atas penebangan batang kopi tersebut, dikarenakan dirinya diduga telah dipengaruhi oleh bapaknya, sehingga pelapor mengakui tanah tersebut adalah sah milik bapaknya Bistok Tambun yang didasari surat hibah dari keluarga Firman Sipayung yang diserahkan kepada keluarga Bistok Tambun selaku ayahnya.
“Waktu saya masih kecil tahun 1960, tanah itu adalah ladang orangtua saya, dan saat itu ada permohonan orangtua saya Thomas Sinamo ke agraria untuk dibikin suratnya, tanah itu awalnya itu seluas 50 x100 meter persegi, lalu terjadi pemotongan oleh tata kota, jadi tinggal lah itu, sekitar 45 x 55meter persegi, sebagian sudah saya jual, jadi tinggal sekarang 10 x 20 meter persegi, dan dilahan itu akan saya bangun rumah kontrakan, makanya saya tebanglah pohon kopi yang sudah tua di lahan itu, tiba tiba saya dilaporkan oleh bere saya, dengan tuduhan merusak ladang tersebut, bukan hanya saya yang dilaporkan, anak an menantu sayapun juga dilaporkan, mereka membuat laporan kami merusak ladang itu secara bersama-sama, padahal saya sendiri yang menebang pohon itu, karena saya merasa itu tanah warisan sepeninggalan almarhum orangtua saya” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
Atas hal itu, terlapor yang merupakan paman pelapor berharap agar polisi bertindak profesional dan menjalankan profesinya dengan adil tanpa berpihak ke siapapun dalam penegakan hukum, terlebih lagi perkara sengketa lahan tersebut masih dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Sidikalang.
Kedatangan kami melaporkan surat yang kami tujukan kadiv Propam Mabes Polri dalam hal ini penyalahgunaan wawenang Polres Dairi dalam hal ini klien kami dituduh melakukan pengrusakan tanaman secara bersama-sama
Pertanyaannya bagaimana bisa bukti yang ditujukan hanya ada tiga atau empat batang pohon kopi yang dijadikan alat bukti. Padahal tanah tersebut tanah warisan apakah Polres Dairi bisa menentukan atas hak kepemilikan tanah
Satu-satunya yang bisa membuktikan itu adalah BPN jika bukti itu tidak cukup harus melalui putusan pengadilan tetap dan saat ini perkaranya langsung ditingkatkan menjadi penyidikan tanpa ada bukti, dalam hal ini kami kuasa hukum melakukan gugatan terhadap Polres Dairi karena ini murni akibat oknum yang menyalahgunakan wewenang nya Stetment Kuasa Hukum. (Rasyid)
Red.