Tuesday, July 8, 2025
HomeDalam NegeriSEMPAT KABUR, PEMUDA PELAKU PENCURIAN DI BIAK BERHASIL DIAMANKAN DI PELABUHAN
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

SEMPAT KABUR, PEMUDA PELAKU PENCURIAN DI BIAK BERHASIL DIAMANKAN DI PELABUHAN

Global Cyber News.Com|Jayapura – Pada hari Kamis tanggal 26 November 2020 pukul 14.30 WIT, Personel Sat berhasil mengamankan seorang pemuda an. Efrain Rumkorem (26) terduga pelaku pencurian di area Dermaga Pelabuhan Biak.

Kronologis Penangkapan:
Pada hari dan tanggal tersebut diatas pukul 14.30 WIT, tim Opsnal Reskrim Polres Biak Numfor melakukan penangkapan terhadap seorang Laki-laki di wilayah Dermaga Pelabuhan Biak terkait kasus pencurian yang sempat terekam oleh kamera CCTV.

Tim yang sudah dapat memastikan Ciri-ciri pelaku sekaligus kendaraan yang digunakan oleh pelaku mengecek alamat tempat tinggal pelaku di wilayah Pasar Ikan Kelurahan Fandoi, dan dari informasi masyarakat, pelaku sudah berangkat mengunakan Kapal Laut kabur menuju kota Ternate Provinsi Maluku Utara. Namun dari komunikasi melalui keluarga, Pelaku yang saat Itu berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya dapat dibujuk oleh keluarga untuk Kembali Ke Kabupaten Biak sekaligus mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Pelaku kemudian dimankan oleh tim Opsnal Reskrim di wilayah Dermaga pelabuhan Biak saat tiba dari kota Ternate mengunakan Kapal Laut KM Sinabung.

Identitas Pelaku:

  • Efrain Rumkorem (26), Laki-laki, warga jalan Wolter monginsidi.

Identitas Korban:

  • Atik Sumiati (45), Perempuan, warga jalan Esra No.2.

Barang Bukti yang diamankan:

  • 1 (satu) buah HP Vivo V7+ warna Putih.
  • 1 (satu) Unit Motor Metic Mio 125 Warna hitam PA 4102 CK.

Langkah-langkah Kepolisian:
Menerima laporan, mendatangi TKP dan olah TKP, melakukan penyelidikan, berkoordinasi dengan pihak keluarga, mengamankan pelaku ke Mapolres Biak Numfor. Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh Sat Reskrim Polres Biak Numfor.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan, sebelumnya Pelaku melakukan Tindak pidana pencurian pada hari Jumat tanggal 23 Oktober 2020 sekitar jam 17.00 WIT. Yang mana pelaku masuk melalui pintu yang saat itu pintu tersebut tidak tertutup dan pelaku melihat korban tertidur di Kursi depan ruang tamu lalu pelaku mengambil Barang dan Uang milik korban sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).

Pada saat pelaku sudah mengambil tersebut, korban sempat terbangun dan berteriak pencuri namun pelaku melarikan diri mengunakan kendaraan yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi pencurian.

Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Biak Numfor untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya Pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Jayapura, 27 November 2020

(Humas Polda Papua)

Red.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts