
Global Cyber News.Com|Jayapura – Pada hari Jumat tanggal 4 Desember 2020, Satuan Narkoba Polres Supiori melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja masing –masing an. Charles Alberto Mirino (23), Daud Allo Imbab, Stevanus Aprombis (23). Ketiga pelaku ditangkap di jalan Raya Mansoben Desa Waryesi Distrik Supiori Timur Kab. Supiori pada hari Rabu tanggal 2 Desember 2020.
Kronologis penangkapan:
Pada hari dan tanggal tersebut diatas pukul 13. 30 Wit, Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja dari Kabupaten Biak Numfor menuju Kabupaten Supiori dengan membawa Narkotika jenis ganja.
Mendapat informasi tersebut, pukul 14.00 Wit Kanit Narkoba mengumpul Tim kemudian melakukan penyelidikan di seputaran Kota sorendiweri dan Mansoben. Pukul 15.00 Wit, Tim kembali mendapat informasi bahwa pelaku telah meluncur menggunakan kendaraan roda dua dari arah Kabupaten Biak menuju Kabupaten Supiori.
Pukul 18.00 Wit pelaku tiba di Kabupaten Supiori dan tim melakukan penangkapan terhadap pelaku serta barang bukti narkotika jenis ganja. Selanjutnya pelaku dan dan barang bukti di bawa ke Mapolres Supiori untuk proses hukum lebih lanjut.
Identitas pelaku:
- Charles Alberto Mirino, laki-laki, 23 Tahun, Alamat Kampung Paryem Desa Sauyas;
- Daud Allo Imbab, Laki-laki, 15 Tahun, Alamat Kampung Paryem Desa Sauyas;
- Stevanus Aprombis, Laki-laki, 23 Tahun, Alamat Kampung Paryem Desa Sauyas.
Barang Bukti yang diamankan:
- 4 (empat) bungkus kertas kecil warna putih berisikan ganja;
- 1 (satu) buah HP Samsung A11 warna putih;
- 1 (satu) buah korek api gas warna biru;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio J warna merah list putih.
Langkah-langkah Kepolisian yang dilakukan yakni:
Menerima laporan, mendatangi TKP, mengamankan pelaku dan barang bukti, melakukan penyidikan dan penyidikan. Kasus tersebut dalam penanganan Satuan Narkoba Polres Supiori.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 111 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika :Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah.
Jayapura, 4 Desember 2020
(Humas Polda Papua)
Red.