
Global Cyber News.Com|Jayapura – Pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2020, bertempat di Studio 1 LPP RRI Jayapura, telah dilaksanakan kegiatan dialog interaktif dalam program Polisi menyapa, dengan topik “Penanganan Kasus Cyber Crime di Tengah Pandemi Covid 19“.
Hadir sebagai narasumber, PS. Kasubdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua AKP Suheriadi, SH. S.Ik., dengan pemandu acara saudara Rizky.
AKP Suheriadi, SH. S.Ik., dalam kesempatanya menyampaikan bahwa penaganan Cyber Crime di saat Pandemi Covid-19 untuk kasusunya saat ini mengalami penurunan, tidak seperti di awal Pandemi yang kita ketahui banyak informasi yang marak diberitakan terkait Covid-19.
Aturan khusus berakaitan dengan tindak pidana Cyber berakitan dengan masa Pandemi Covid 19 ada kriteria khusus dalam UU No.19 Tanun 2016, yaitu di muat dalam Pasal 28 Ayat (1) JO Pasal 45 a Ayat (1), di mana Pasal 28 Ayat (1) berisi perbuatan yang dilarang sedangkan Pasal 45 a Ayat (1) berisis sanksi pidana dari mana Pasal 28 Ayat (1).
Masyarakat bisa mempelajari UU No. 8 Tahun 2011 sebagaimana dirubah dalam UU No. 19 tahun 2016, sebagai Negara Hukum Undang-undang tersebut semenjak diterbitkan masyarakat diberi waktu 1 Tahun dalam tahap sosialisasi semenjak UU tersebut dimasukan ke dalam lembaran Negara, selain itu pemerintah juga berkewajiban untuk mensosialisasikan setelah masa sosialissis selesai seluruh masyarakat dianggap sudah memahami dan wajib memahami terhadap UU tersebut sehingga tidak ada alasan untuk tidak menjalankan UU tersebut.
UU ITE No. 19 tahun 2016, secara otomatis mulai dari Tahun 2017 UU tersebut sudah diterapkan. Yang perlu diketahui oleh seluruh masyarakat bahwa Pasal 45A Ayat (1) berbunyi, setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatakan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, sebagaimana di maksud dalam pasal 28 ayat 1 dipidana dengan hukuman penjara maksimal 6 Tahun dan/atau denda maksimal 1 Milyar Rupiah.
Ancaman hukumannya cukup berat, dalam hal ini Undang-undang yang dibuat sangat serius berkaitan dengan pemberitaan bohong karena dapat menimbukan kerugian materil dan inmateril.
Saat ini seperti kita ketahui masyarakat sangat gemar membaca postingan di media sosial, tetapi di sisi lain ruang publik tempat memposting tidak serta merta bebas dari sangsi hukum. Sebagai pengguna media sosial harus cermat memilah apabila akan memposting yang hal itu berakaitan dengan Covid-19, baik yang memvonis seseorang terpapar Covid-19 atau menyoroti penanganan Covid-19 oleh instansi tetentu yang kebenaran dari postingan tersebut belum bisa dipertanggung jawabkan oleh kapsitas dan kapabilitasnya.
Yang mempunyai suatu kapasitas dan kapabilitas yaitu narasumber, itu pun atas nama instansi dan jabatan yang bisa dipertanggung jawabkan, namun yang terjadi di kalangan pengguna media sosial adalah memposting berdasarkan pendapat pribadi secara awam yang bukan merupakan bidangnya dan tidak resmi, apabila tidak sesuai dengan kapasitas tidak boleh memberikan statement apalagi di media sosial yang bisa dilihat oleh seluruh halayak umum.
Sebagai contoh kasus, ada seseorang memposting berdasarkan informasi yang didapat dan belum pasti benar terkait Covid-19, seseorang tersebut menyatakan bahwa katakan si A terkena Covid-19 berdasarkan informasi dan dari gejala-gejala yang dilihatnya, penyebar berita Hoax memvonis jangan mendekati si A tersebut dan keluarganya, sementara dari dari hasil tes Swab ternyata hasil pengecekan dari sarana medis yang validasinya tidak di ragukan hasilnya negatif. Si A melaporakan kepada Kepolisian karena akibat berita Hoax tersebut dirinya merasa dirugikan, sehingga penyebar berita Hoax tersebut harus berhadapan dengan hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Maka dari itu cermatlah dalam memposting sesuatu di media sosial apalagi ketika membuat statment yang tidak bisa dipertanggung jawabkan melalui kapasitas dan kapabilitas di mana akibat dari postingan tersebut dapat merugikan orang atau pihak tertentu apalagi sampai merugikan Negara.
Belakangan ini juga banyak menyebar rekaman Pornografi, pengguna media sosial tidak sadar keitka menyebarkan konten tersebut, hal ini karena kebanyakan pengguna media sosial ingin menjadi orang yang paling cepat mendapat suatu konten sehingga tanpa memikirkan akibat yang ditimbulkan langsung menyebarakan konten tersebut.
Dalam sekala nasional sekarang banyak tersebar kasus Pornografi baik berupa video ataupun foto yang, dalam kasus ini dicari pertama bukanlah aktor dalam konten tersebut melainkan adalah penyebar konten dari situ baru ditelusuri dari mana konten tersebut di dapatkan, karena salah satu unsur pasal UU ITE adalah mentransmisikan atau mendistribusikan kepada orang lain.
Melalui kesempatan yang baik ini dari Subdit Cyber Dit Reskrimsus Polda Papua ingin menyampaikan kepada masyarakat, karena kita Negara Hukum jadi semua tindakan kita baik di dunia nyata dan dunia maya semua bisa terpantau, dengan adanya Pasal 28 Ayat (1) JO Pasal 45 a Ayat (1) adalah ibarat rambu-rambu yang membatasi pengguna media sosial supaya tidak terjadi pelangggaran yang akibatnya dapat merugikan diri sendiri ataupun orang lain.
Pada sesi Closing Statement, Narasumber PS. Kasubdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua AKP Suheriadi, SH. S.Ik., menyampaikan semua kejahatan pasti meninggalkan jejak khususnya di dunia maya dan akhirnya hanya memberikan dampak negatif yang merugikan, maka dari itu marilah “Saring Sebelum Sharing”, gunakanlah media sosial secara positif agar mendapatkan manfaat dari perkembangan teknologi.
Jayapura, 10 Desember 2020
(Humas Polda Papua)
Red.








