Global Cyber News.Com|Medan I Kantor OJK Regional 5 Sumbagut menggelar kegiatan sosialisasi secara daring pada Kamis, (10/12) dengan tema “Pendanaan Berbasis Financial Technology melalui Peer to Peer Lending dan
Crowdfunding” dengan 2 narasumber yaitu Anwar Santoso selaku Kepala Subbagian pada Direktorat Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Financial Technology, dan Muhammad Pintor Nasution selaku Kepala Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia Medan
Sosialisasi tersebut diikuti 171 peserta, terdiri dari dosen dan mahasiswa dari USU, UMSU, Unpab, Universitas HKBP Nomensen, Universitas Pelita Harapan, dan Politeknik Wilmar Bisnis Indonesia, serta pegawai OJK di wilayah KR 5 Sumbagut yang membidangi pengawasan IKNB.
Antonius Ginting selaku Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Kantor OJK Regional 5 Sumbagut menyampaikan bahwa perkembangan financial technology saat ini membuka banyak peluang bagi masyarakat, UMKM dan startup untuk mendapatkan pinjaman dan pendanaan. Umumnya, masyarakat lebih mengenal financial technology tersebut sebagai sarana untuk meminjam, namun sangat sedikit yang mengetahui bahwa financial technology juga berperan sebagai sarana berinvestasi, baik melalui Peer to Peer (P2P)Lending maupun dengan Equity Crowdfunding.
Pelaksanaan sosialisasi ini, juga bertujuan untuk mengenalkan alternatif pendanaan dan investasi berbasis financial technology, dan mengajak masyarakat, secara khusus kepada mahasiswauntuk bijak dalam menggunakan alternatif pendanaan berbasis financial technology serta menjadi sumber informasi yang dapat secara proaktif memberikan edukasi tentang pengenalan financial technology secara khusus dilingkungan kampus dan secara umum dilingkungan sekitar.
Berdasarkan data OJK, posisi Per November 2020, terdapat 154 entitas perusahaan Fintech P2P Lending secara nasional, yang terdiri dari 36 dengan status berizin di OJK dan 118 dengan status terdaftar di OJK. “Nilai akumulasi penyaluran pinjaman nasional per Oktober 2020 mencapai Rp137,66 Triliun atau secara year on year (YoY) mengalami kenaikan sebesar102,44 persen,” kata Antonius Ginting.
Sementara Akumulasi rekening peminjam (borrower) secara nasional per Oktober 2020 mencapai 38.959.299 entitas atau naik 143,70% YoY, dan akumulasi rekening pemberi pinjaman (lender) mencapai 698.401 entitas atau naik 20,80% YoY, hal ini menunjukkan bahwa terjadi peningkatan transaksi dari masyarakat baik selaku peminjam maupun yang memberikan pinjaman.Sementara untuk Equity crowdfundingyang terbilang baru di Indonesia, saat inisudah terdapat 3perusahaan penyelenggara equity crowdfunding yang terdaftar dan/atau berizin di OJK.
Perusahaan Fintech P2P Lending dan Equity Crowdfunding yang telah terdaftar dan berizin di OJK merupakan perusahaan yang telah memenuhi persyaratan untuk menjalankan proses bisnis dan tata kelola sesuai dengan ketentuan OJK, serta menerapkan perlindungan data pribadi dari pemberi pinjaman dan penerima pinjaman.OJK telah menetapkan Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasidan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding).Penetapan Peraturan OJK ini dimaksudkan agar Perusahaan Fintech P2P Lendingdan Equity Crowdfundingdapat mengarahkan kegiatan operasionalnya sesuai dengan dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan, serta wajib menerapkan prinsip transparansi, serta memenuhi standar minimum sistem Teknologi Informasi. (pl)
Red. Pandi Lubis