Global Cyber News.Com|Jumat 25/12/2020.
Menjelang perayaan Natal dan Tahun baru pedagang daging babi marak di Aceh Tenggara. Maraknya perdagang daging babi itu membuat kalangan masyarakat musli setempat merasa resah.
Dengan maraknya penjual daging babi hingga merambah ke pinggir jalan Medan Kutacane Agara itu membuat pihak dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Aceh Tenggara (Agara), gagal untuk menertibkannya.
Berdasarkan informasi yang diterima oleh media ini pada Jumat (25/20) bahwa maraknya pedagang babi menjelang Tahun baru 2021 ini terjadi dilokasi Pasar Lawe Desky Kutacane Kecamatan Babul Makmur, pada Kamis (23/12/20).
Informasi maraknya penjualan daging babi di seputaran Lawe Desky itu dibenarkan oleh Camat Kecamatan Babul Makmur Sumaidi ST, kepada media ini Jumat (25/20) mengatakan bahwa menjelang Nataru 2021 memang ada beberapa oknum masyarakat datang ke Lw Desky untuk menjual daging babi.
Namun dengan adanya sejumlah pedagang daging babi yang berjualan secara bebas kamipun tidak tinggal diam dan kami dengan pihak Muspika turun langsung ke lokasi dan melakukan mediasi dengan warga sebagai pedagang daging babi. Beber Sumaidi
Padahal sudah jelas bahwa daerah Provinsi Aceh merupakan daerah Syariat Islam dan salah satunya dilarang daging babi untuk dijualkan secara bebas.
Karena untuk penertiban penjual daging babi di Aceh Tenggara dilarang melalui Surat MPU Nomor:451.7/152/MPU-AT/2020 hal penertiban Pasar Lawe Desky.
Memang sebelumnya saat penertiban terhadap pedang daging babi yang tidak ada izin jual nya, ada indikasi hendak menyerang kepada tim penerib, karena pihak warga setempat ada mengeluarkan bahasa kasar kepada mereka, hingga ahirnya bentrok sempat terhindar. Sambungnya
Terkait hal penertiban itu Kasat POL PP – WH Aceh Tenggara Rahmad Fadli SSTP, saat dihubungi oleh media ini pada Jumat (25/20) untuk penjelasan Qanun Aceh yang melarang warga berdagang daging babi diwilayah Aceh, belum berhasi memberikan klarisifikasi karena No Hpnya tidak aktif.
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Agara, Tgk Jamaluddin, membenarkan adanya surat penertiban pedagang daging babi yang ditujukan ke Satpol PP, Camat dan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) setempat.
“Kita menyurati atas dasar Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016. Surat yang dilayangkan itu, kata dia, diperkuat dengan Qanun Aceh Tenggara Nomor 7 Tahun 2010 tentang pengaturan pemeliharaan hewan babi, dilayangkan pada tahun 2017 lalu, katanya.
Wakil Bupati Aceh Tenggara Bukhari saat dihubungi melalui hpnya pada Jumat (25/20) terkait penertiban pedagang babi yang sudah jelas dilarang dalam Qanun Aceh , saya berharap semoga saudara kita non muslim dapat menjaga toleransi antar umat beragama di aceh tenggara.
Supaya tidak ada yang satupun masyarakat merasa resah maupun tersinggung atau tersakiti, mari kita jaga toleransi sesama umat beragama dan silakan kalau memang menyembelih daging yang sudah dilarang dalam Qanun Aceh namun secara tertutup dan jangan terus di tempat umum.
Red. (Kasirin SeKedang)