Global Cyber News.Com|Catatan menarik dan seru dalam perjalan pers di Indonesia sungguh unik dan beragam macam corak dan modus yang dialaminya.
Wartawan yang bertugas di Aceh rumahnya dibakar. Ia jadi terpaksa bersurat Kepada Kapolri, meminta pelaku yang keji itu segera ditangkap.
Rumah wartawan Harian Serambi Indonesia, Asnawi Luwi di Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-Gala, Kabupaten Aceh Tenggara sudah empat bulan tak juga terungkap pelakunya.
Ceriranya sampai harus bersurat kepada Kapolri dan Presiden itu dilakukannya setahun silam, 30 November 2019 dan suratnya itu ditembuskan kepada Presiden RI, Menko Polhukam, Komnas HAM, Kompolnas, Dewan Pers, Komisi III DPR RI dan Komite Penyelamatan Jurnalis, lantaran kasus pembakaran rumahnya yang terjadi pada Selasa 30 Juli 2019 tidak kunjung terungkap. Padahal Labfor Forensik Mabes Polri Cabang Medan sudah memastikan rumahnya di Desa Lawe Loning Aman itu hangus dibakar. Tapi sampai surat pengaduannya dilayangkan pelakunya belum juga tertangkap.
Asnawi yakin aksi pembakaran rumahnya berkait erat dengam berita yang dis tulis, di antara seperti kasus tambang dari sebuah proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH) Lawe. Sikapnya yang memunculkan berbagai masalah serta dugaan korupsi dalam pembangunan Jalan Muara Situlen-Gelombang yang dibiayai oleh dana Otonomi Khusus Aceh.
Pasca peristiwa pembakaran rumahnya, Asnawi bersama istri dan anak-anaknya terpaksa pindah ke Banda Aceh, karena trauma dengan peristiwa tersebut. Dia mengaku keluarganya trauma dan takut kalau pelaku serta aktor pembakar rumahnya itu belum juga tertangkap.
Kisah ancaman pembunuhan terhadap wartawan Detik hanya bisa diikecam oleh PWI (Persatuan Wartawam Indonesia), tanpa bisa memberi pembelaan hukum misalnya, walau PWI sendiri menilai ancaman terhadap wartawan itu bisa dikenakan hukuman penjara dua tahun. Begitulah, PWI hanya bisa dan mampu sebatas mengecam saja terhadap aksi intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan Detik com. Meskipun dalam melakukan pekerjaannya Wartawan sudah dilindungi oleh UU Nomor 40/1999 tentang Pers. “Setiap ancaman dan penghalangan terhadap wartawan bisa dikenakan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp500 juta,” kata Ketua Umum PWI Atal S Depari, melalui pernyataan tertulisnya.
Atal S. Drpari mengimbau masyarakat agar sengketa pemberitaan dengan media massa dapat diselesaikan berdasarkan UU Nomor 40/1999 tentang Pers untuk memperoleh hak jawab dan koreksi. Walau Dewan Pers bisa mencarikan solusi melalui mediasi. Pasalnya memang Dewan Pers berhak memberikan penilaian atas pelanggaran kode etik jurnalistik serta dapat memberi sanksi kepada media massa jika terbukti melakukan pelanggaran.
Imbauan ini penting disampaikan, kata Atal S. Depati setelah terkait dengan intimidasi dan ancaman serta pembunuhan terhadap wartawan Detik.com yang menulis berita terkait Presiden Joko Widodo pada Selasa 26 Mei 2020. Kasus tersebut bermula ketika Detikcom menurunkan berita tentang rencana Presiden Joko Widodo membuka mal di Bekasi, Jawa Barat, di tengah pandemi COVID-19.
Informasi itu dibuat atas dasar pernyataan dari Kasubbag Publikasi Eksternal Humas Sekretariat Daerah Kota Bekasi. Meski kemudian berita itu dikoreksi, karena ada ralat dari Kabag Humas Pemkot Bekasi yang menyebut bahwa Jokowi hanya meninjau sarana publik dalam rangka persiapan “new normal” setelah PSBB.
Setelah koreksi itu dipublikasi secara meluas juga, kekerasan terhadap jurnalis Detik.com justru mulai terjadi, termasuk identitas pribadi jurnalis itu dibongkar dan dipublikasikan di media sosial, berikut nomor telepon dan alamat rumahnya.
Bahkan diakuinya pula, jejak-jejak digitalnya diumbar dan dicari-cari kesalahan, dan yang bersangkutan juga menerima ancaman pembunuhan melalui pesan WhatsApp.
Serangan serupa juga ditujukan pada redaksi media Detikcom. Jadi rangkaian intimidasi dan ancaman terhadap wartawan semacam itu, tegas Atal S. Depari, jelas mencederai kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi selain bertentangan dengan amanat UU Nomor 40/1999 tentang Pers.
Atal S. Depari, selain itu mengecam. Dan PWI meminta polisi segera menangkap pelaku intimidasi, pengancaman dan pembunuhan tersebut. Sebab menurut dia, “Masyarakat atau siapa saja yang merasa suatu pemberitaan tidak tepat dapat menggunakan sarana yang telah diatur dalam UU Pers mengenai hak jawab dan hak koreksi”.
Dan memang kriminalisasi, penganiayaan dan Intimidasi terhadap jurnalis bisa jadi ancaman runtuhnya demokrasi. Karena jurnalis dan insan pers merupakan pilar keempat dari tegaknya budaya demokrasi yang hendak dibangun di Indonesia.
Kasus yang relatif baru melantak jurnalis Indonesia dialami seorang wartawan di Deli Serdang. Rumah wartawan di Sumatra Utara itu dilempari bom molotov, dan mobilnya juga terbakar.
Deno Barus yang bekerja di salah satu media cetak di Kota Medan mendapat teror dari orang tak dikenal (OTK). Rumahnya di Jalan Pertanahan Ujung, Dusun V, Gang Kolam, Kecamatan Patumbak I, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara dilempari bom molotov, Kamis (27/2/2020) sekitar pukul 03.00 WIB.
Ketika itu Deno Barus mendengar bunyi bising motor yang digeber-geber di depan rumahnya. Kemudian dari arah luar ada orang yang melemparkan bom molotov hingga menimbulkan kobaran api. Dan api itu pun terus membumbung tinggi membakar mobil angkutan umum yang posisinya terparkir di depan rumah.
Deno Barus pun jadi panik, dia berteriak minta pertolongan warga setempat. Untunglah api yang sudah berkobar-kobar itu bisa segera dipadamkan. Tapi akibat kejadian tersebut, mobil angkot miliknya terbakar bagian samping. Deno Barus juga telah mengambil langkah hukum dengan melapor ke Polsek Patumbak.
Meski Aliansi Jurnalis Independen (AJI) berkoar-koar sejak beberapa tahun sebelumnya, toh masih banyak persoalan yang merundung Pers Indonesia termasuk profesi jurnalisnya. (Kompas.Com
Jumat, 26 Agustus 2016)
Catatan Dimas Jarot beberapa tahun silam itu memberi kesaksian masalahnya antara lain, kebebasan pers, profesionalisme pers, dan kesejahteraan jurnalis. Untuk kebebasan pers, masalah yang dihadapi jurnalis saat menjalankan aktivitasnya. Seperti tindak kekerasan pada para jurnalis saat di lapangan.
Kriminalisasi terhadap insan pers jelas perlu mendapat perhatian dari semua pihak, khususnya Kapolri. Demikian catatan Warta Ekonomi Selasa, 18 Februari 2020.
Seperti kecaman Komite Keselamatan Jurnalis terhadap pemidanaan atas seorang jurnalis Berita.news, Muhammad Asrul misalnya, memgapa harus menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 Ayat 2. Sebab yang lazim dan patut, kasus itu dapat diselesaikan dengan cara penyelesaian sengketa pers sesuai dengan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) Dewan Pers dan Kapolri yang telah diatur dalam Undang-undang Pers.
Sengketa pers selayaknya bisa diselesaikan dengan mekanisme UU Pers. Karena itu pihak kepolisian dapat memberi perlakuan yang seimbang atau netral dalam mewujudkan sikap bebas dan netral terhadap kasus seperti yang dialami oleh Asrul. Karena itu wajar berbagai pihak meminta Kapolri untuk melekukan semacam evaluasi terhadap aparat penegak hukumnya yang menerapkan cara penyelesaian seperti itu. Karena Polisi yang bertugas menangani kasus seperti itu harus memiliki pengetahuan dan kemampuan guna membedakan kasus sengketa pers dengan kasus lainnya.
Masalah lain yang dihadapi para pekerjaan profesi jurnalis ini adalah masih adanya kecenderungan banyak pihak yang membatasi akses peliputan di sejumlah wilayah. Lalu masalah kerja profesionalisme seperti itu diakui adanya kenaikan yang signifikan dalam hal laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan kepada Dewan Pers (2015).
Lalu adakah jumlah laporan pada tahun 2015 sebantak 855 ini terus meningkat itu hingga 70 persen dari 545 laporan pada tahun 2014. Agaknya, untuk tahun ini (2020) busa dipastikan belum ada perubahan yang signifikan dibanding tahun sebelumnya, untuk tidak dikatakan justru cenderung terus meningkat dan menakutkan dalam konteks demokrasi kita.
Belum lagi adanya pemahaman yang liar dalam memahami PERMA No. 5 Tahun 2020 Tentang Protokol Persidangan pada Pasal 4 ayat (6) yang mengatur tentang kewajiban meminta izin oleh Hakim atau Ketua Majelis untuk dapat mengambil foto, rekaman audio dan rekaman visual. Hal itu harus terlebih dahulu dilakukan sebelum dimulainya persidangan.
Apa lagi dalam Pasal 7 Perma No. 5 Tahun 2020 itu juga mengkualifikasikan pelanggaran pasal 4 atat (6) itu sebagai contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan. Padagal dalam UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers memberi jaminan terhadap kemerdekaan pers dan memberi gak kepada pers nasional hak untuk memperoleh infotmasi merupajan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik juga merupakan salah satu ciri terpenting dari negara yang demokratis.
Jakarta, 27 Desember 2020
Red.