Saturday, July 27, 2024
spot_img
HomeOpiniMengancam dan Membunuh Pekerja Pers Sama Dengan Mengancam dan Membunuh Hak Semua...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Mengancam dan Membunuh Pekerja Pers Sama Dengan Mengancam dan Membunuh Hak Semua Orang

Global Cyber News.Com|Jika setiap tahun ada 50 pekerja pers atau wartawan yang meninggal saat menunaikan tugasnya, maka secara random minimal ada seorang diantara mereka yang jadi korban. Laporan Media Ciber pada 30 Desember 2020 setidaknya yang tercatat ada
50 orang pewarta yang tewas saat bertugas pada tahun 2020. Artinya pekerja profesi wartawan itu sungguh serius, karena sudah harus memperraruhkan nyawanya juga.

Laporan tahunan Reporters Without Borders (RSF) yang dirilis pada 29 Desember 2020 dengan menghimpun data sejak 1 Januari hingga 15 Desember 2020. Tinjauan tersebut menunjukkan bahwa 50 wartawan dibunuh saat bertugas. Sebagian besar di antara mereka justru berada di negara yang tidak sedang berperang.

Dari laporan itu menunjukkan juga bahwa wartawan semakin menjadi sasaran “empuk” dan rentan dari pembunuhan karena pekerjaan mereka. Fuad Muhammad Syafrudin Wartawan Bernas (Berita Nasional) Yogyakarta yang dibunuh orang tidak dikenal dan juga tidak tuntas diungkap aparat pada tahun 1996 di Yogyakarta, akibat laporannya membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Bantul Jawa Tengah.

Ikhwal tindak kekerasan terhadap wartawan umumnya seperti diungkap Poros Wartawan Jakarta (PWJ) yang mendesak Kapolri atas penganiayaan Jurnalis Mihardi. (Jum’at, 09 Oktober 2020). PWJ mendesak Kapolri Jenderal Idham Aziz mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap wartawan saat meliput aksi demonstrasi Kamis 8 Oktober 2020 di Jakarta. PWJ meminta, Polri menindak anggotanya yang terlibat dalam kasus tersebut.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Utara misalnya sangat mengecam laku tindak kekerasan terhadap wartawan SCTV-Indosiar Biro Lampung Utara, Ardy Yohaba.
Minggu 29 Agustus 2020.

PWI Lampung Utara tidak lagi melihat siapa yang benar dan salah. Karena aksi kekerasan dan perampasan kamera yang dilakukan oknum itu merupakan pelanggaran hukum. Sebab alasannya, apa pun dalih ketika seorang wartawan sedang bertugas mengalami tindakan kekerasan, itu merupakan pelanggaran hukum. Apalagi kemudian ada pembunuhan pada Wartawan di Mamuju Tengah yang tidak tuntas bisa dilakukan pengusutan.

Selian itu sda juga laporan yang menyebut bahwa sekitar 84 wartawan yang dibunuh tahun ini sengaja menjadi sasaran. Jumlah ini meningkat dari tahun 2019 sebanyak 63 persen.

Umumnya wartawan yang dibunuh itu adalah wartawan yang membuat laporan atau berita investigasi. Karena dapat ditenemukan 10 orang wartawan yang fibunuh itu setelah mereka menerbitkan investigasi kasus korupsi lokal atau penyalahgunaan dana publik, seperti kasus Udin (Fuad Muhamad Syafrudin) di Bantul Jawa Tengah.

Juga tercatat ada empat orang wartawan lain yang dibunuh karena mereka mengemukakan cerita mengenai kejahatan yang terorganisir.

Tren baru yang dicatat RSF pada tahun 2020, ada tujuh wartawan yang tewas saat meliput protes atau unjuk rasa. Dan secara menyeluruh, jumlah wartawan yang tewas pada tahun ini memang cenderung lebih rendah dari tahun 2019, sebab ada 53 wartawan yang tewas saat bertugas pada tahun 2019. Jadi bisa saja tingkat penurunan tindak kejahatan dan pembunuhan pada jurnalis pada tahun ini ada korelasinya dengan pandemi Virus Corona.

Meski begitu, toh tidak berarti itu adalah kabar baik. Karena pembunuhan terhadap pekerja pers tidaklah bisa dimaklumi.

Laporan RSF menyebutkan mayoritas dari kasus wartawan yang terbunuh pada tahun ini justru terjadi di negara-negara. yang dianggap “damai”. Sebab sebanyak 68 persen dari jumlah wartawan yang dibunuh pada tahun ini justru bekerja di negara-negara yang tidak sedang berperang. Jumlah itu naik dari 62 persen pada tahun lalu.

Seperti diungkap Christophe Deloire, Sekretaris Jendral RTF mengungkap semua itu kepada CNN. Wartawan semakin menjadi sasaran ketika mereka menyelidiki atau meliput subjek sensitif. Yang diserang adalah hak untuk diinformasikan, yang merupakan hak bagi semua orang. Jadi mengancam dan membunuh pekerja pers artinya sama dengan sikap mengancam dan membunuh hak bagi semua orang untuk mendapat informasi.

Sudah begitu runyamnya ancaman dan tindak kekerasan bahkan pembuhuhan terhadap wartawan pun, Dewan Pers hanya bisa mengecam dan melayangkan protes kepada sejumlah pihak yang dianggap kompeten serta terkait dengan kasus tindak pidana itu.

Kasus kekerasan terhadap pekerja pers saat meliput aksi unjuk rasa kaum buruh yang menolak untuk pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja di berbagai daerah. Ketua Dewan Pers M. Nuh cuma bisa mengatakan “Kami memberi dukungan moral kepada para wartawan yang menjadi korban kekerasan beserta keluarganya,” ujarnya ketika itu. (Antara, 14 Oktober 2020). M Nuh mengatakan Dewan Pers menyatakan enam sikap resmi lembaga sebagai bentuk keprihatinan mendalam atas kekerasan terhadap wartawan oleh oknum polisi. Sikap Dewan Pers tersebut perlu dilakukan karena wartawan dalam melakukan tugas jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Salah satu sikap resmi Dewan Pwrs tersebut ialah mengecam dengan keras oknum aparat yang melakukan tindak kekerasan, intimidasi verbal, dan perusakan alat kerja wartawan yang sedang melakukan kerja jurnalistik saat meliput kejadian demonstrasi.

Jadi pilihan sikap menekuni profesi jurnalis perlu juga disertai oleh kemampuan dasar bela diri secukupnya. Minimal untuk menghadapi ancam dan tindak kekerasan mereka yang jahat, dapat diatasi dengan perlawanan yang mungkin tidak bisa dielakkan.

Banten, 30 Desember 2020

Red.

Latest Posts